Ia mengatakan POJK 6 tersebut juga mewujudkan perlindungan konsumen dengan penekanan pada kepatuhan para pelaku jasa keuangan dengan memenuhi prinsip edukasi yang memadai, transparansi informasi, perlakuan yang adil, pelaku bisnis yang bertanggung jawab, perlindungan aset dan data konsumen, serta penanganan pengaduan yang efektif.
“Tadi juga disampaikan pengaduan terus meningkat sampai di angka lebih dari 130 ribu,” ujar Airlangga, dalam acara Tatap Muka dengan Direktur Utama di Sektor Jasa Keuangan terkait Penerapan Market Conduct, dilansir dari Antara, Kamis, 7 Juli 2022.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Implementasi ketentuan market conduct, selain mengikat pelaku jasa keuangan, juga harus dilengkapi peningkatan pemahaman calon konsumen terkait risiko dari produk atau layanan keuangan.
Airlangga menyampaikan berdasarkan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi keuangan, Indeks Literasi Keuangan masih di posisi 38 persen dan Indeks Inklusi Keuangan sebesar 76,19 persen. Hal itu menggambarkan masyarakat Indonesia belum seluruhnya memahami secara baik dan utuh berbagai produk dan layanan jasa keuangan yang ditawarkan lembaga keuangan.
“Padahal literasi keuangan menjadi hal yang penting untuk masyarakat dan juga penting untuk pemberdayaan, kesejahteraan, perlindungan, dan peningkatan inklusi keuangan itu sendiri,” kata Airlangga.
Sementara itu, lanjutnya, masih ada tantangan terkait proses-proses yang berprofil tinggi seperti kasus Jiwasraya, Asabri, Bumiputera, dan skema-skema investasi Ponzi, yang masih membutuhkan penyelesaian lanjutan.
“Tentu segala bentuk pelanggaran atau penyelewengan baik oleh broker, agen asuransi, manipulasi saham, maupun unit link, yang telah banyak merugikan konsumen, harus menjadi perhatian khusus dan tentu ini sangat mengganggu integritas dan kepercayaan sektor keuangan,” ujar Menko Airlangga.
Terkait literasi, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menilai peningkatan literasi konsumen sektor jasa keuangan tidak serta merta menjadi tugas regulator, namun merupakan tugas bersama semua pihak, khususnya pelaku jasa keuangan.
“Pelaksanaan program edukasi keuangan merupakan sinergi antara seluruh pemangku kepentingan dan dilakukan secara sistematis, terstruktur, dan berkesinambungan,” ujarnya.
Kedepannya, lanjutnya, OJK akan menerbitkan lagi ketentuan terkait pelaksanaan program literasi keuangan untuk mendukung pencapaian target pemerintah atas Indeks Inklusi Keuangan sebesar 90 persen pada 2024.
Kegiatan peningkatan literasi keuangan dan inklusi keuangan wajib dilakukan setiap tahun oleh pelaku jasa keuangan dan terpisah dari kegiatan pemasaran serta dilaporkan kepada regulator. Adapun program edukasi keuangan yang dilakukan tidak hanya mencakup karakteristik serta manfaat produk dan/atau layanan keuangan.
“Namun juga mencakup risiko, cara mengakses dan penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa. Hal ini untuk mencapai tujuan perlindungan konsumen yang tidak hanya meningkatkan literasi namun juga bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Wimboh.
(ABD)
Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.