tribunwarta.com – JAKARTA, Kepala Biro Komunimasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr. Siti Nadia Taemizin mengungkapkan alasan penjualan rokok batangan atau ketengan dibatasi karena mayoritas pembelinya adalah remaja. Jika tak dilarang maka prevelensi perokok anak atau remaja akan meningkat.
“Sebanyak 71 persen remaja membeli rokok ketengan dan 60 persen saat remaja membeli, tidak ada larangan,” kata dia dalam Market Review, Rabu (28/12/2022).
Dia menuturkan, prevalensi merokok pada remaja usia 10 hingga 18 tahun terus meningkat. Data terakhir menunjukkan, persentase remaja usia tersebut yang merokok sekitar 9 persen. Persentasenya diperkirakan akan meningkat 15 persen pada 2024 tanpa dilakukan pelarangan.
“Pada 2013 angkanya 7,2 persen, di 2018 sebesar 9,1 persen dan estimasi kalau kita tidak melakukan upaya-upaya pengendalian terhadap pembatasan penggunakam zat tembakau ini maka di 2024, prevalensi anak perokok di usia 10-18 tahun bisa mencapai 15 persen,” tuturnya
Dia menuturkan, pemicu peningkatan prevalensi perokok usia muda, salah satunya karena informasi yang belum lengkap terkait bahaya merokok, kemudiann pergaulan. Selain itu, kemudahan untuk bisa mendapatkan rokok di kalangan remaja.
“Kita tahu bahwa mengetahuinya bisa dari iklan rokok di jalan, di internet atau dari teman. Itu adalah salah satu sumber bagaimana remaja kita ini akhirnya melakukan perilaku merokok,” ujarnya.
Dia menambahkan, dari survei penjualan rokok di beberapa kota, Kemenkes menemukan, 78 persen di sekitar sekolah menjual rokok dengan mencantumkan harga per batang.
“Sehingga tentunya ini memudahkan akses anak-anak kita untuk bisa mendapatkan rokok,” ucapnya.
Dia menuturkan, pemerintah juga terus melakukan peringatan kesehatan bergambar yang saat ini baru 40 persen. Sementara negara lain sudah lebih dari 80 persen.
“Upaya pengendalian zat tembakau melibatkan lintas sektor, seperti pelarangan rokok batangan, ukuran peringatan kesehatan bergambar diperbesar yang saat ini 40 persen, pelarangan iklan, (hingga) sponsorship,” ucapnya.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo sebelumnya mengatakan akan melarang penjualan rokok batangan alias eceran. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 25 tahun 2022 tentang program penyusunan peraturan pemerintah tahun 2023.
Larangan penjualan rokok batangan masuk dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Aturan ini dibentuk berdasarkan Pasal 116 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Selain larangan penjualan rokok batangan atau eceran, ada beberapa poin perubahan peraturan, antara lain pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi.
Editor : Jujuk Ernawati
Follow Berita iNews di Google News