“Yang dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri dalam status proses riksa (pemeriksaan) oleh inspektorat khusus (Irsus) tim khusus (timsus),” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Jumat, 5 Agustus 2022.
Namun, Dedi tak menyampaikan secara gamblang alasan mutasi anak buah Ferdy Sambo itu. Diduga mereka terlibat baik secara langsung ataupun tidak dalam kasus tewasnya Brigadir J, terutama menghilangkan barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Mereka akan menjalani sidang kode etik profesi. Mereka dipastikan mendapat sanksi apabila terbukti melakukan pelanggaran.
“Apabila bukti melakukan pelanggaran etika akan diperiksa, apabila terbukti pelanggaran pidana seperti pak Kapolri sampaikan akan diproses sesuai prosedur,” ujar Dedi.
Mutasi itu tertuang dalam Surat Telegram Rahasia (STR) nomor 1628/VIII/Kep/2022, tertanggal 4 Agustus 2022. Ketujuh orang itu ialah Karo Paminal Divpropam Polr, Brigjen Hendra Kurniawan; Karo Provost Divpropam Polri, Brigjen Benny Ali; Sesro Paminal Div propam Polri, Kombes Denny Setia Nugraha; dan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri, Kombes Agus Nur Patria.
Lalu, Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divrpopam Polri, Kompol Chuck Putranto; Kasubbag Riksa Baggaketika Rowaprof Divpropam Polri, Kompol Baiquni Wibowo; dan Wakaden B Ropaminal Propam Polri, AKBP Arif Rachman Arifin. Termasuk, Kadiv Propam Polri nonaktif, Irjen Ferdy Sambo yang juga dicopot dari jabatannya dan dipindahtugas ke Yanma Polri.
Sebelumnya, Kapolri menyatakan Tim Irsus bentukannya telah memeriksa 25 personel di balik insiden berdarah yang menewaskan Brigadir J. Bahkan, tiga di antaranya berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) atau perwira tinggi (pati) bintang satu.
Kemudian, ada juga lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh Panma, dan lima Bintara serta tamtama. Puluhan personel polisi yang diperiksa itu dari berbagai satuan. Yakni Divisi Propam, Polres Jakarta Selatan, Bareskrim dan Polda Metro Jaya.
(AZF)
Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.