“LPSK mendapat permohonan perlindungan dari tiga saksi dari peristiwa pembunuhan tersebut, masih didalami,” kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu di Semarang, Kamis, 29 September 2022.
Namun, Edwin belum bersedia mengungkapkan tiga orang saksi yang mengajukan perlindungan tersebut. Dalam kunjungannya di Semarang, pimpinan LPSK telah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk Kepolisian Resor Kota Besar Semarang.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Selain itu, LPSK telah meminta keterangan tujuh orang saksi dalam perkara pembunuhan pegawai Pemkot Semarang ini. Edwin menjelaskan hasil pengumpulan data dan keterangan di Semarang akan dibahas di tingkat pusat sebelum memutuskan untuk mengabulkan permohonan perlindungan terhadap tiga orang saksi itu atau tidak.
Ia menambahkan pemberian perlindungan terhadap saksi dalam kasus pembunuhan ini bisa diberikan meskipun tersangkanya belum ada.
“Bisa saja pelaku khawatir dengan keterangan para saksi yang mungkin bisa membuat lebih terang peristiwa ini,” ujarnya.
Edwin menilai kekhawatiran semacam itu wajar jika dialami para saksi. “Ancaman faktualnya memang belum ada, tetapi ancaman potensialnya ada,” ucap dia.
Sementara itu, Kepala Polrestabes Semarang Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar mengatakan seluruh perkembangan dalam penyelidikan kasus kematian Iwan Budi telah disampaikan kepada LPSK. Ia memastikan kepolisian akan bekerja profesional dan terus mendalami keterangan para saksi dalam pengungkapan perkara tersebut.
Sebelumnya, sesosok jasad ditemukan terbakar bersama sepeda motor di kawasan Pantai Marina, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada 8 September 2022. Di lokasi ditemukan juga papan nama identitas, serta telepon seluler yang diduga milik Iwan Budi Paulus, pegawai Pemkot Semarang.
Iwan Budi dilaporkan menghilang sehari sebelum diperiksa sebagai saksi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng terkait kasus dugaan korupsi sertifikasi aset. Polisi telah memastikan jasad yang terbakar itu merupakan Iwan Budi Paulus berdasarkan hasil tes DNA.
(NUR)
Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.