13 Waralaba McDonald’s Langgar UU Pekerja Anak

13 Waralaba McDonald’s Langgar UU Pekerja Anak

tribunwarta.com – NEW YORK, Penyelidikan yang dilakukan Departemen Tenaga Kerja Amerika Serikat (AS) menemukan 13 waralaba restoran cepat saji McDonald’s di wilayah Pittsburgh melanggar undang-undang pekerja anak. Sebanyak 101 anak diduga bekerja lembur di luar periode waktu yang diperbolehkan.

Waralaba McDonald’s itu dimiliki John dan Kathleen Santonastasso, yang mengoperasikan Santonastasso Enterprises. Menurut Departemen Tenaga Kerja AS, Santonastasso Enterprises mengizinkan anak usia 14 dan 15 tahun bekerja lebih dari tiga jam setelah pukul 19.00 di hari sekolah, setelah pukul 21.00 selama musim panas, serta di atas jumlah jam yang diizinkan selama hari sekolah dan non-sekolah.

Bahkan, di salah satu restoran, seorang pekerja di bawah usia 16 tahun diizinkan mengoperasikan penggorengan yang tidak memiliki perangkat untuk mengangkat dan menurunkan keranjang secara otomatis.

“Mengizinkan pekerja muda untuk bekerja dengan jam kerja yang berlebihan dapat membahayakan keselamatan, kesejahteraan, dan pendidikan mereka,” kata Direktur Pengupahan dan Jam Kerja di Pittsburgh John Dumont, dikutip dari CNN Business, Minggu (11/12/2022).

Menurutnya, majikan yang mempekerjakan pekerja muda harus memahami dan mematuhi undang-undang pekerja anak federal atau menghadapi konsekuensi yang merugikan. Atas pelanggaran itu, Santonastasso didenda sebesar 57.000 dolar AS, setara Rp890,7 juta.

Sementara itu, Santonastasso mengatakan bahwa restoran mereka kini memiliki prosedur baru untuk mencegah masalah jam kerja.

“Kami mengambil peran kami sebagai pemberi kerja lokal dengan sangat serius dan kami menyesali masalah penjadwalan yang mungkin terjadi di restoran kami,” ujar John dan Kathleen Santonastasso dalam sebuah pernyataan.

Lebih lanjut mereka menyatakan bahwa prioritas terbesarnya adalah keselamatan dan kesejahteraan karyawan.

“Sejak itu kami telah melembagakan serangkaian proses dan prosedur baru, yang ditingkatkan untuk memastikan keryawan dijadwalkan dengan tepat,” ucap mereka.

Sekadar informasi, sekitar 93 persen restoran McDonald’s dijalankan oleh operator waralaba. Waralaba, bukan perusahaan induk, dan bertanggung jawab atas pekerjaan di restoran mereka.

Editor : Jujuk Ernawati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *