Buat kamu para pengendara kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat penting untuk memahami berbagai macam jenis dan arti marka jalan. Dan tentunya, mematuhi marka jalan yang ada demi keselamatan diri dan pengguna jalan lain.
Marka jalan sendiri adalah tanda yang terletak di permukaan jalan yang fungsinya memberi informasi kepada pengguna kendaraan terkait arahan maupun kondisi jalan.
Marka jalan dapat berupa garis membujur, garis melintang, garis putus-putus atau bahkan gambar. Dalam artikel ini, kita akan membahas arti dari tanda itu serta apa fungsinya. Simak sampai selesai, ya.
Jenis dan arti marka jalan
Berikut berbagai jenis marka jalan beserta artinya.
1. Marka garis membujur tunggal utuh
Jenis pertama dari marka jalan yang perlu dipahami adalah garis membujur di tengah jalan, yang membagi jalan menjadi dua bagian. Biasanya ada garis membujur utuh dan ada pula garis membujur yang terputus-putus.
Arti garis marka di jalan raya yang membujur tunggal secara utuh adalah kendaraan tidak diperkenankan untuk menyalip mobil atau motor yang ada di depan mereka.
Marka jalan ini biasanya dibuat pada jalan yang cukup riskan atau berbahaya jika pengguna jalan saling menyalip.
2. Marka membujur tunggal terputus
Kebalikan dengan marka garis membujur tunggal utuh, arti marka garis terputus-putus di jalan raya adalah tanda kamu boleh menyalip kendaraan lain bila memungkinkan.
Pada saat berada di jalan yang terdapat di marka ini, pengemudi biasanya memanfaatkannya untuk menyalip atau pindah jalur.
3. Marka membujur ganda terputus sebagian
Masih soal garis membujur di tengah jalan, ada juga kombinasi marka jalan membujur penuh dan terputus-terputus. Jadi, di tengah jalan kamu akan menemukan dua garis tersebut.
Arti untuk marka jalan ini adalah pengemudi yang berada dekat dengan garis membujur utuh, tidak diperkenankan untuk menyalip.
Sementara untuk pengguna jalan yang berada di sisi garis membujur terputus-putus, boleh untuk menyalip kendaraan di depannya.
4. Marka membujur ganda utuh
Kebalikan dari marka membujur ganda terputus sebagian, marka jalan ini berarti larangan bagi pengendara untuk saling menyalip atau pindah jalur. Hal itu berlaku bagi semua kendaraan di dua sisi.
5. Marka melintang garis utuh
Marka melintang garis utuh adalah marka jalan yang menginformasikan pengemudi untuk berhenti atau sebagai batas pemberhentian.
Biasanya, marka jalan ini berada di lampu lampu merah sebagai penegasan agar kendaraan tidak melewati batas yang telah ditentukan saat menunggu lampu merah berubah menjadi lampu hijau.
Selain di lampu merah, marka jalan melintang garis utuh ini juga bisa ditemukan di perlintasan kereta api.
6. Marka melintang garis terputus
Marka jalan ini digunakan sebagai tanda batas henti untuk pengemudi yang berada di luar rambu lalu lintas.
Pada persimpangan jalan, pengendara yang akan memasuki jalan besar diminta untuk berhenti sejenak untuk mendahulukan pengguna jalan lain.
Hal ini penting untuk menghindari tabrakan dari pengendara jalan besar yang mungkin tidak siap jika harus berhenti mendadak.
7. Marka serong garis utuh
Marka serong garis utuh biasanya muncul di percabangan jalan. Fungsi dari marka serong garis utuh adalah sebagai larangan agar pengendara tidak melewati atau memasuki area yang di ada garis serong utuh tersebut.
Keberadaan marka jalan yang satu ini sangat penting. Pertama menginformasikan kepada pengemudi bahwa akan ada persimpangan jalan di depan.
Kedua, menginformasikan kepada pengemudi bahwa mereka akan melewati pemisah jalan yang letaknya ada di tengah atau median jalan.
Jika tidak ada tanda ini, pengendara yang tidak siap bisa menabrak pemisah jalan tersebut.
8. Marka serong garis terputus
Sebenarnya, fungsi marka serong garis terputus tidak jauh berbeda dengan marka serong garis utuh.
Bedanya, pengemudi diperbolehkan untuk berhenti atau memasuki area ini bila ada situasi tertentu yang mengancam keselamatan.
9. Marka Lambang
Selain garis, ada juga marka jalan yang berupa lambang seperti gambar sepeda maupun sekadar lambang anak panah.
Berikut arti marka jalan untuk jenis lambang.
A. Marka lambang gambar
Marka lambang dengan jelas menginformasikan aturan tertentu. Misalnya, jalur yang diberi tanda sepeda motor berarti khusus untuk pengendara roda dua.
Begitu pula untuk gambar sepeda yang saat ini semakin banyak.
B. Marka lambang tulisan
Ada pula marka lambang yang berupa tulisan, misalnya tulisan “BUS STOP” yang berada di salah satu sisi jalan.
Arti dari tulisan ini tentu sudah sangat jelas, yakni menjadi area berhentinya bus. Pengendara yang akan melintas di area ini diharapkan untuk lebih berhati-hati dan menahan kecepatannya.
Ada pula lambang tulisan yang dikombinasikan dengan anak panah untuk menunjukkan arah. Misalnya tulisan kota seperti “MALANG”, “SURABAYA” dan lain-lain disertai anak panah ke kiri atau ke kanan.
C. Marka lambang panah
Sesuai namanya, lambang panah berarti tanda lajur yang hanya boleh digunakan untuk pengendara yang akan melaju sesuai dengan arah panah tersebut.
10. Marka yellow box junction
Marka jalan yellow box junction sempat menjadi perbincangan karena banyak pengendara yang merasa bingung. Sesuai namanya, yellow box ini memang adalah sebuah tanda kotak kuning yang ada di tengah perempatan jalan.
Maksud dari marka jalan ini berarti setiap kendaraan yang sedang berada di dalam kotak wajib untuk didahulukan.
Misalnya, saat lampu hijau di perempatan muncul, pengemudi diwajibkan untuk menunggu sampai akhirnya semua kendaraan yang berada di kotak kuning tersebut keluar. Meskipun, dengan adanya lampu hijau pengendara sudah berhak untuk maju.
Marka yellow box junction ini sangat berguna di perempatan jalan yang padat agar tidak terjadi benturan antara pengendara yang masuk dan keluar perempatan.
11. Marka garis berbiku-biku
Marka garis berbiku-biku atau garis zig-zag ini biasanya berada di pinggir jalan. Fungsinya adalah untuk menginformasikan kepada pengendara kendaraan agar jangan berhenti di area tersebut.
Apa beda marka jalan kuning dan putih?
Marka jalan yang sering kita jumpai umumnya berwarna putih, namun kamu pasti pernah juga kan melihat marka jalan berwarna kuning?
Perbedaan arti marka jalan warna kuning dan warna putih sebenarnya untuk menunjukkan status kepemilikan jalan tersebut.
Status kepemilikan berarti menunjukkan siapa yang bertanggung jawab terhadap pembangunan, pengelolaan, dan pemeliharaannya.
Jalan yang diberi marka warna putih biasanya dimiliki oleh pemerintah kabupaten atau provinsi, sedangkan untuk warna kuning dimiliki oleh pemerintah pusat dan berstatus sebagai jalan nasional.
Jalan raya yang berstatus sebagai jalan nasional berada di bawah Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR.
Nah, itulah arti marka jalan yang ada di jalan raya. Semoga kamu jadi lebih paham mengenai arti rambu lalu lintas dan marka jalan, ya.
Tips dari Lifepal! Usahakan untuk mematuhi segala peraturan lalu lintas yang berlaku, ya. Dengan begitu, kamu turut serta untuk menjaga keselamatan diri dan pengguna jalan lain.
Selain mematuhi peraturan lalu lintas dan menjaga kondisi kendaraan agar layak pakai, lindungi mobil dengan asuransi mobil terbaik agar terhindar dari risiko finansial yang besar saat terjadi kecelakaan.
Pilih asuransi mobil yang cocok
Seperti yang sudah dijelaskan di atas, penting loh bagi kamu untuk memiliki asuransi mobil. Pasalnya, kita tidak pernah tahu risiko apa yang akan terjadi.
Dengan memiliki asuransi mobil, finansial kamu akan aman karena seluruh biaya akan ditanggung oleh pihak asuransi.
Cek asuransi mobil yang tepat dengan kuis asuransi mobil terbaik di sini.
Pertanyaan seputar arti marka jalan
Artikel ini bersumber dari lifepal.co.id.