Nasabah Asuransi Meninggal saat Berutang? Begini Jadinya

Nasabah Asuransi Meninggal saat Berutang? Begini Jadinya

Asuransi adalah salah satu cara untuk mengalihkan risiko tidak terduga. Salah satunya adalah menanggung beban finansial berupa tagihan biaya rumah sakit yang terlalu mahal, biaya perbaikan mobil, dan lain-lain. Atau bahkan beban hutang saat nasabah asuransi meninggal.

Khusus bagi nasabah atau tertanggung utama asuransi jiwa, manfaat utama dari produk asuransi ini berupa santunan uang pertanggungan jiwa atau UP jiwa yang diberikan kepada ahli waris atau keluarga.

Pasalnya, fungsi asuransi yang utama adalah mengalihkan risiko finansial ke perusahaan asuransi. Selama bayar premi lancar, gak perlu takut risiko gak ditanggung perusahaan.

Lalu, bagaimana jika nasabah asuransi meninggal dunia dalam keadaan masih punya cicilan utang lewat jatuh tempo? Apakah hutangnya tersebut dihapus?

Daripada menerka-nerka, kamu perlu simak jawabannya berikut ini.

Hutang lunas jika debitur punya asuransi kredit

Hal pertama yang harus kamu pikirkan saat mencicil rumah atau mobil adalah melengkapi pinjaman dengan asuransi kredit. Produk ini menjadi solusi bagi debitur dan kreditur.

Cara kerja asuransi kredit serupa asuransi jiwa. Klaim akan cair ketika tertanggung meninggal dunia atau cacat total tetap. Bedanya, UP asuransi jiwa diberikan kepada ahli waris atau keluarga dalam bentuk uang tunai.

Pada asuransi kredit, UP jiwa ini akan langsung melunasi utang yang jatuh tempo debitur. Dengan begitu, mendiang debitur tidak akan membebani keluarganya dengan kewajiban pelunasan sisa cicilan.

Ambil contoh debitur Bank Mandiri. Dalam situs resminya, bank BUMN ini menjelaskan bahwa jika debitur memiliki asuransi, maka pihak asuransi akan melunasi seluruh tagihan utang kartu kredit secara langsung andai debitur meninggal dunia.

Bahkan, beberapa perusahaan asuransi memberikan santunan uang tunai yang diberikan kepada ahli waris atau keluarga. Jadi jelas penting banget punya asuransi kredit, bukan?

Adakah utang yang bakal diturunkan kepada keluarga?

Bagi kamu yang sayang keluarga, sebaiknya mulailah melindungi keuangan keluarga dari semua risiko yang mungkin terjadi, termasuk dari berbagai utang.

Perlu diketahui, berikut ini beberapa jenis utang yang akan ditagih kepada keluarga andai debitur meninggal dunia.

1. KPR

Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah jenis utang yang bakal jadi warisan keluarga. Itu sebabnya, bagi kamu yang berencana mengambil KPR perlu melengkapinya dengan asuransi.

2. Cicilan kendaraan bermotor

Cicilan mobil atau motor tetap harus dilunasi meski si debitur meninggal. Jika pihak keluarga tidak melunasinya, maka kendaraan yang sedang dalam cicilan akan ditarik.

3. Kartu kredit

Rata-rata perbankan saat ini memberikan kartu kredit dengan manfaat asuransi kredit. Dengan begitu, ketika terjadi risiko pada pemegang kartu kredit, maka perusahaan asuransi yang akan melunasi semua tagihan kartu kredit yang belum dibayar.

Klaim asuransi meninggal dunia

Secara umum, asuransi jiwa bisa terpenuhi adalah jika nasabah meninggal dunia karena kecelakaan atau meninggal akibat sebab-sebab alami, misalnya sakit. Biasanya, uang pertanggungan jiwa karena kecelakaan bisa lebih besar.

Tapi pengajuan klaim bisa saja ditolak karena berbagai hal khusus tertentu. Nah, berikut ini beberapa risiko yang membuat klaim nasabah ditolak yaitu:

  • Bunuh diri
  • Vonis hukuman mati dari pengadilan
  • Turut serta dalam tindakan kejahatan
  • Sengaja dibunuh oleh orang yang berkepentingan dengan uang pertanggungannya
  • Meninggal karena HIV/AIDS (pada dua tahun pertama)
  • Profesi pekerjaan yang berisiko tinggi, seperti di instansi militer, pemadam kebakaran, pertambangan, dan sebagainya (kecuali diperjanjikan lain)

Biasanya proses klaim asuransi jiwa paling cepat adalah 14 hari kerja. Selama proses ini, perusahaan asuransi akan meneliti klaim yang diajukan. Daftar pengecualian di atas bisa bertambah atau berkurang, tergantung ketentuan tiap perusahaan asuransi. 

Demikian ulasan tentang apa yang terjadi ketika nasabah asuransi meninggal dunia dan masih punya cicilan jatuh tempo.

Tips dari Lifepal! Jadi kesimpulannya supaya keuanganmu aman, sangat disarankan saat mau mengambil kredit untuk melengkapinya juga dengan perlindungan dari asuransi jiwa atau asuransi pinjaman di bank.

Jika kamu punya pertanyaan seputar kredit, kamu bisa mengunjungi laman tim ahli kami di Tanya Lifepal!

Uang pertanggungan saat nasabah asuransi meninggal

Produk asuransi akan memberikan uang pertanggungan (UP), berupa sejumlah uang yang akan cair jika terjadi risiko meninggal dunia.

Kita bisa mengetahui nilai UP dengan menghitung Nilai Hidup Manusia. Jika kamu ingin mengetahui berapa besarannya, manfaatkan kalkulator berikut ini untuk menghitungnya:

Perlu diketahui, asuransi memiliki sejumlah risiko, terutama mengenai risiko kerugian investasi. Jika produk yang kamu pilih berbentuk unit link, maka ada risiko kerugian investasi di dalamnya.

Artinya, ada kemungkinan kamu perlu membayar premi lebih lama dari ketentuan awal jika terjadi risiko kerugian tersebut. Kalau kamu tidak mengisi ulang saldo unit link yang kosong, bisa-bisa polis kamu lapse.

Maka dari itu, pastikan sebelum membeli produk asuransi, sebaiknya pelajari dulu fungsi dan pengertian asuransi, istilah-istilah dalam polis serta kenali berbagai jenis asuransi di Indonesia supaya kamu bisa mendapatkan manfaat optimal dari asuransi piilihanmu nantinya.

Tidak ada salahnya juga untuk menyiapkan dana darurat yang bisa digunakan tidak hanya untuk keperluan mendadak, tetapi juga untuk pengeluaran tidak terduga yang berhubungan dengan kesehatan. 

Kamu bisa gunakan kalkulator dana darurat di bawah ini untuk menghitung dana darurat sesuai dengan usia. 

Mau cara yang lebih simple? Manfaatkan fitur perbandingan asuransi terbaik di Lifepal! Simak juga video ini jika kamu ingin mendapatkan tips memilih asuransi jiwa terbaik:

Pertanyaan terkait nasabah asuransi meninggal

Artikel ini bersumber dari lifepal.co.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *