Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1 – Plus Fasilitas, dan Minimal Gajinya

Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1 – Plus Fasilitas, dan Minimal Gajinya

Fasilitas BPJS Kesehatan Kelas 1 tentu berbeda dengan BPJS Kelas 2 dan BPJS Kelas 3. Sejak awal diresmikan pada tahun 2014, iuran BPJS kelas 1 bulanan untuk mendapatkan fasilitas BPJS Kesehatan Kelas 1 lebih tinggi dibandingkan Kelas 2 dan 3.

Namun, tentu dibalik tingginya iuran tersebut, ada keunggulan yang bisa didapatkan peserta BPJS Kelas 1 jika dibandingkan dengan kelas-kelas lainnya yang lebih murah. 

Apa saja keuntungan yang akan didapatkan jika kamu memilih BPJS Kesehatan Kelas 1?

Iuran BPJS kelas 1

Iuran BPJS Kelas 1, 2 , dan 3 telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82. Perpres ini berlaku mulai 1 Juli 2020.

Berikut ini iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3.

Kelas BPJS Kesehatan Iuran BPJS per bulan
Kelas 1 Rp150.000
Kelas 2 Rp100.000
Kelas 3 Rp35.000

Fasilitas BPJS Kesehatan kelas 1 untuk rawat inap

Pada sisi layanan rawat inap, BPJS Kesehatan Kelas 1 memberikan ruang perawatan dengan kapasitas pasien antara 1-2 orang.

Bandingkan dengan BPJS Kelas 2 dengan ruang perawatan dengan jumlah pasien 3-5 orang, kemudian BPJS kelas 3 dan BPJS PBI dengan kapasitas pasien antara 4-6 orang, bahkan bisa lebih banyak. 

Keunggulan lainnya dari menjadi peserta Kelas 1 adalah fasilitas kesehatan BPJS naik kelas menjadi VIP.

Caranya, kamu cuma perlu membayarkan selisih biaya fasilitas VIP yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan Kelas 1 melalui layanan tarif INA-CBGS (Indonesia Case Base Group). 

Tarif INA CBG’s dapat diartikan sebagai sistem pembayaran dalam bentuk paket berdasarkan diagnosis penyakit dan prosedur pengobatan yang diderita pasien.

Tarif ini dibayarkan BPJS Kesehatan kepada rumah sakit. Penghitungannya menggunakan standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan yang tertuang di Permenkes Nomor 52 Tahun 2016.

Fasilitas BPJS Kesehatan kelas 1 untuk melahirkan

BPJS Kesehatan menanggung biaya melahirkan normal untuk pesertanya. Berikut rincian limit atau plafon BPJS Kelas 1 untuk melahirkan.

  • Pemeriksaan Antenatal Care (ANC): Rp200.000
  • Persalinan normal: Rp600.000
  • Pemeriksaan Post Natal Care (PNC): Rp25.000
  • Pelayanan tindakan pasca persalinan di Puskesmas Pelayanan Obstetri Neonatus Essensial Dasar (PONED): Rp750.000
  • Layanan pra-rujukan pada komplikasi kebidanan dan neonatal: Rp125.000
  • Persalinan pervaginam dengan tindakan darurat dasar di Puskesmas: Rp750.000
  • Layanan KB pemasangan untuk IUD: Rp100.000, suntik Rp15.000
  • Penanganan komplikasi KB pasca melahirkan: Rp125.000
  • Vasektomi: Rp350.000

Sementara itu, operasi caesar dengan BPJS Kelas 1 tidak bisa kamu lakukan atas keinginan sendiri.

Limit BPJS kelas 1

Menurut peraturan terbaru dari Permenkes Nomor 52 Tahun 2016 tentang standar tarif pelayanan JKN, yang mengatur sistem tarif untuk pelayanan BPJS Kesehatan di rumah sakit, berikut adalah limit BPJS kelas 1 yang dibedakan berdasarkan layanan kesehatan yang diberikan untuk peserta BPJS.

No Layanan Limit BPJS Kelas 1
1 Septikema Rp5,6 juta – Rp11,9 juta
2 Infeksi sesudah oprasi Rp6,2 juta – Rp12,3 juta
3 Demam yang tidak ditentukan Rp4 juta – Rp10,1 juta
4 Infeksi Viral Rp2,8 juta – Rp6,1 juta
5 Penyakit infeksi bakteri & parasit lain Rp3,2 juta – Rp6,5 juta
6 Infeksi HIV Rp26 juta – Rp37 juta
7 Cangkok hati Rp73 juta – Rp178 juta
8 Prosedur hati dan pankreas Rp11,8 juta – Rp51,9 juta
9 Tumor Sistem Hepatobiliuari dan Pankreas Rp9,9 juta – Rp16,8 juta
10 Gangguan Pankreas Selain Tumor Rp8,9 juta – Rp19 juta
11 Leukemia Akut Rp17,3 juta – Rp52,2 juta
12 Sirosis Hati dan Hepatitis Alkoholik Rp4,8 juta – Rp10,5 juta
13 Radioterapi Rp6 juta – Rp30 juta
14 Kemoterapi Rp4,5 juta – Rp11,5 juta
15 Cangkok Sumsum Tulang Belakang Rp45,1 juta – Rp99,1 juta
16 Prosedur Limpa Rp12,1 juta – Rp40,3 juta
17 Gangguan Pembekuan Darah Rp8,2 juta – Rp20,3 juta
18 Penyakit Kencing Manis dan Gangguan Nutrisi Rp5,4 juta – Rp17,6 juta
19 Gangguan Kelenjar Endokrin Rp7,7 juta – Rp14,3 juta
20 Skizofrenia Rp7,6 juta – Rp10,5 juta
21 Depresi Mayor Rp7,7 juta – Rp11,6 juta
22 Gangguan Bipolar Rp6,2 juta – Rp10,6 juta
23 Depresi Rp3,5 juta – Rp6,1 juta
24 Fobia, Anxietas, dan Neurosis Rp5,6 juta – Rp11,1 juta
25 Gangguan Mental pada Anak Rp2,7 juta – Rp8,2 juta
26 Kraniotomi Rp48,9 juta – Rp73,7 juta
27 Prosedur Tulang Belakang Rp42,4 juta – Rp85,9 juta
28 Tumor Sistem Saraf dan Gangguan Degeneratif Rp9 juta – Rp17,6 juta
29 Sklerosis Multiple dan Ataxia Cerebelar Rp10,2 juta – Rp18,4 juta
30 Meningitis Virus Rp5,2 juta – Rp12,3 juta
31 Koma dan Stupor Non-Trauma Rp5,4 juta – Rp10,9 juta
32 Trauma Kepala Rp6,1 juta – Rp12,5 juta
33 Gegar Otak Rp5,2 juta – Rp8,6 juta
34 Infeksi Mata Rp6,1 juta – Rp16,7 juta
35 Transplantasi Paru atau Jantung Rp95,4 juta – Rp153,5 juta
36 Gagal Jantung Rp6,7 juta – Rp9,3 juta
37 Hipertensi Rp2,7 juta – Rp6,1 juta
38 Kista Fibrosis Rp4,3 juta – Rp13,7 juta
39 Amputasi Rp18,8 juta – Rp52,4 juta
40 Transplantasi Ginjal Rp 417 juta

Artinya, operasi caesar hanya ditanggung apabila terdapat gangguan pada proses melahirkan sehingga tindakan tersebut diperlukan.

Proses operasi caesar bisa dilakukan di rumah sakit BPJS Kesehatan, adapun biaya yang ditanggung untuk Kelas 1 adalah sebagai berikut:

  • Operasi caesar ringan: Rp7.333.000
  • Prosedur operasi caesar sedang: Rp8.092.000
  • Operasi caesar berat: Rp11.081.400

Fasilitas BPJS Kesehatan kelas 1 untuk kacamata

Jika memiliki BPJS Kelas 1, kita bisa mendapatkan subsidi pembelian kacamata lensa spheris min 0,5 dioptri dan lensa silindris min 0,25 dioptri sebesar Rp150.000.

Meski begitu, pengajuan klaim kacamata tersebut hanya bisa dilakukan 2 tahun sekali.

Nah, untuk mengajukan klaim kacamata BPJS Kelas 1, berikut langkah yang perlu dilakukan:

  • Meminta surat rujukan ke fasilitas kesehatan pertama.
  • Periksa mata di dokter spesialis dengan surat rujukan. Di sini kamu bakal mendapatkan resep untuk beli kacamata.
  • Melegalisasikan (legalisir) resep ke kantor BPJS terdekat.
  • Mendatangi ke optik terdekat dengan membawa fotokopi KTP dan .
  • Permintaan kacamata kamu akan segera diproses.

Fasilitas BPJS Kesehatan kelas 1 untuk perawatan gigi

Kamu juga bisa memanfaatkan faskes 1 BPJS Kesehatan untuk perawatan gigi berdasarkan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 ayat 1, berupa:

  • Administrasi pelayanan.
  • Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis.
  • Premedika.
  • Kegawatdaruratan oro-dental.
  • Pencabutan gigi sulung (topikal, infiltrasi).
  • Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit.
  • Obat pasca-ekstraksi.
  • Tumpatan gigi komposit atau GIC (Glass Ionomer Cement).
  • Pembersihan karang gigi pada gingivitis akut (scaling gigi).

Pemasangan gigi palsu dianggap sebagai layanan tambahan sehingga akan ada penyesuaian plafon bagi peserta. BPJS Kesehatan akan memberikan layanan tersebut dalam bentuk dana subsidi sesuai ketentuan yang berlaku.

Layanan medis di luar tanggungan BPJS Kesehatan

Kamu juga perlu memperhatikan layanan medis yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan sebagaimana tertuang dalam Pasal 52 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

  1. Layanan kesehatan yang tidak sesuai dengan Undang-undang.
  2. Perawatan medis di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama sama BPJS Kesehatan, kecuali dalam kondisi darurat.
  3. Cedera atau kecelakaan kerja yang sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja.
  4. Kecelakaan yang sudah ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas.
  5. Pelayanan kesehatan di luar negeri.
  6. Layanan kesehatan untuk tujuan estetika seperti operasi plastik atau behel gigi.
  7. Perawatan medis dengan tujuan mengatasi kemandulan atau infertilitas.
  8. Perawatan gigi berupa perataan gigi atau ortodonti.
  9. Gangguan kesehatan karena ketergantungan alkohol dan obat-obatan.
  10. Gangguan kesehatan karena dengan sengaja menyakiti diri sendiri, atau hobi yang membahayakan.
  11. Pengobatan alternatif atau tradisional yang belum efektif oleh penilaian teknologi kesehatan.
  12. Tindakan medis yang masuk ke kategori percobaan atau eksperimen.
  13. Obat dan alat kontrasepsi dan kosmetik, juga perbekalan kesehatan rumah tangga.
  14. Layanan kesehatan akibat bencana di masa tanggap darurat, kejadian luar biasa, atau wabah.
  15. Cedera akibat kejadian tak diharapkan yang bisa dicegah seperti tawuran atau begal.
  16. Layanan kesehatan dalam rangka bakti sosial.
  17. Perawatan medis akibat penganiayaan, kekerasan seksual, terorisme, perdagangan manusia. 
  18. Perawatan medis yang berkaitan sama kegiatan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
  19. Layanan lain yang tak berhubungan sama manfaat jaminan kesehatan.
  20. Layanan yang sudah ditanggung oleh program lainnya, misal asuransi swasta.

Kalau tidak teliti, bisa-bisa biaya pengobatan dan rawat inap kamu semakin membengkak dan harus kamu bayar sendiri! 

 

Denda BPJS Kesehatan

Apabila terlambat membayar iuran, kartu peserta BPJS Kelas 1 akan berhenti sementara tanpa perlu membayar denda.

Namun, apabila peserta mengajukan klaim rawat inap kurang dari 45 hari sejak keanggotaan aktif, peserta harus membayar denda 2,5 persen dari biaya pelayanan kesehatan untuk setiap bulan tertunggak.

Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan dan besaran denda paling tinggi Rp30 juta.

Tips dari Lifepal! Itu tadi informasi mengenai BPJS Kesehatan Kelas 1. Buat kamu yang mau tahu lebih banyak tentang BPJS ataupun asuransi? Lihat pertanyaan populer seputar topik-topik tersebut di Tanya Lifepal.

Peraturan iuran BPJS Kelas 1, 2 , dan 3 ada dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82. Perpres ini berlaku mulai 1 Juli 2020.

Pada sisi layanan rawat inap, BPJS Kesehatan Kelas 1 memberikan ruang perawatan dengan kapasitas pasien antara 1-2 orang.

Bandingkan dengan BPJS Kelas 2 dengan ruang perawatan dengan jumlah pasien 3-5 orang dan BPJS kelas 3 dengan kapasitas pasien antara 4-6 orang, bahkan bisa lebih banyak. Keunggulan lainnya dari menjadi peserta Kelas 1 adalah fasilitas kesehatan BPJS naik kelas menjadi VIP.

Jagalah selalu kesehatan tubuh, sebab biaya pengobatan kamu tidaklah murah. Oleh karena itu, mari mulai melakukan gaya hidup sehat. Selain itu, kamu pun tetap harus menjaminnya dengan memiliki asuransi kesehatan. Semoga informasi ini bermanfaat!

Kamu juga bisa menyimak ulasan mengenai kelas BPJS dihapus di artikel Lifepal lainnya!

Simak video di bawah ini untuk mendapatkan tips memilih asuransi kesehatan terbaik.

 

Uang pertanggungan dari asuransi

Produk asuransi akan memberikan uang pertanggungan asuransi (UP), berupa sejumlah uang yang akan cair jika terjadi risiko meninggal dunia.

Kita bisa mengetahui nilai UP dengan menghitung menggunakan kalkulator Nilai Hidup Manusia. Jika kamu ingin mengetahui berapa besarannya, manfaatkan kalkulator berikut ini untuk menghitungnya:

Perlu kamu ketahui, asuransi memiliki sejumlah risiko, terutama mengenai risiko kerugian investasi. Jika produk yang kamu pilih berbentuk asuransi unit link, maka ada risiko kerugian investasi di dalamnya.

Artinya, ada kemungkinan kamu perlu membayar premi asuransi lebih lama dari ketentuan awal jika terjadi risiko kerugian tersebut. Kalau kamu tidak mengisi ulang saldo unit link yang kosong, bisa-bisa polis kamu lapse.

Maka dari itu, pastikan sebelum memilih produknya kamu sudah membaca polisnya secara rinci. Mau cara yang lebih simple? Manfaatkan fitur perbandingan asuransi terbaik di Lifepal!

Yuk, coba gunakan kalkulator menabung Lifepal!

Sudah tahu berapa yang harus kamu tabung untuk sesuatu setiap bulannya? Walaupun pemasukan kamu tidak besar, kamu harus berusaha memprioritaskan menabung. Sebab dana tabungan bisa kamu gunakan untuk uang darurat, modal, atau modal usaha.

Gunakanlah kalkulator menabung bulanan untuk bantu menghitung besarnya uang yang harus kamu tabung untuk tujuan kamu. Cobalah kalkulator menabung bulanan ini.

Gunakan pula kalkulator waktu menabung di bawah ini untuk menghitung waktu menabung yang dibutuhkan untuk mencapai target nilai akhir tabungan.

Manfaat memiliki asuransi mobil

Biaya servis mobil dan perawatan tentu tidak murah. Jangan sampai biaya servis mobil kesayanganmu justru membebani pengeluaranmu.

Manfaatkan asuransi mobil all risk supaya kamu gak perlu pusing lagi dengan tagihan bengkel karena kamu akan terjamin dari biaya perbaikan kerusakan ringan dan berat, bahkan dapat ganti rugi atas kehilangan akibat pencurian.

Hitung sendiri berapa kisaran preminya dengan kalkulator premi asuransi mobil Lifepal berikut ini.

Setelah menemukan besaran premi asuransi mobil, pilihlah asuransi mobil yang cocok dengan bantuan kuis asuransi mobil terbaik Lifepal di bawah ini.

Kalau perlu, tambahan proteksi lainnya seperti asuransi kesehatan untuk menjaga dari risiko biaya berobat di rumah sakit yang mahal di tengah maraknya virus saat ini juga sangat diperlukan. 

Beli juga polis asuransi jiwa yang akan melindungi kamu dan keluargamu dari beban finansial saat tertanggung meninggal dunia. Seluruh produk asuransi terbaik bisa kamu dapatkan di Lifepal lebih hemat hingga 25%!

Lindungi mobil kesayanganmu selama 24 jam dengan asuransi mobil terbaik. Pilihlah asuransi mobil yang sesuai dengan kebutuhanmu. Simak video di bawah ini untuk mendapatkan tips memilih asuransi mobil terbaik:

 

Tanya jawab seputar iuran BPJS kelas 1

Artikel ini bersumber dari lifepal.co.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *