Biaya klaim asuransi mobil tidak jarang membuat pemilik asuransi terkejut. Sebenarnya biaya tersebut terdapat di polis asuransi, hanya saja sering kali tidak sempat dibaca dengan teliti oleh pemegang polis.
Saat mengajukan klaim asuransi mobil, nyatanya ada biaya harus dibayar pemilik polis dengan jumlah tertentu.
Besaran biaya ini juga telah diatur oleh pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berikut informasi biaya klaim asuransi mobil lebih lanjut.
Pengertian biaya klaim asuransi mobil
Biaya klaim asuransi mobil adalah biaya yang harus dibayarkan ke perusahaan asuransi ketika kamu mengajukan klaim. Biaya ini dikenakan oleh pihak asuransi ketika semua berkas dan proses pengajuan klaim selesai.
Biaya ini disebut dengan biaya risiko sendiri atau own risk (OR) atau deductible. Own risk atau deductible adalah biaya risiko yang ditanggung sendiri.
Biaya own risk atau deductible ini adalah jenis biaya yang umumnya ada pada asuransi mobil all risk.
Tujuan diberlakukannya deductible atau OR untuk meningkatkan kesadaran pemilik asuransi mobil agar tetap berhati-hati mengendarai mobil.
Dengan begitu, pemilik jadi sadar bahwa asuransi mobil tidak menanggung 100 persen atas perbaikan mobil akibat risiko.
Selain itu, pemberlakukan deductible juga untuk menghindari proses administrasi klaim yang relatif kecil.
Misalnya, jika tanpa deductible, mungkin saja terdapat kerugian yang tergolong kecil sebesar Rp100 ribu akan diklaim oleh pemilik asuransi.
Padahal, proses ini mungkin saja biayanya lebih besar dari klaim yang diajukan tersebut. Nah, biaya deductible berfungsi menghindari proses administrasi dengan jumlah yang terlalu kecil tersebut.
Berapa biaya klaim asuransi mobil lecet?
Biaya deductible bisa bervariasi, tergantung dari premi asuransi yang dibayarkan. Semakin besar premi asuransi, biaya deductible akan semakin rendah demikian sebaliknya.
Peraturan terbaru mengenai biaya deductible tertera pada Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi pada Lini Usaha Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor tahun 2017.
Pada surat edaran tersebut, OJK mengatur biaya deductible atau own risk dengan ketentuan sebagai berikut.
- Perusahaan asuransi dapat memberlakukan ketentuan risiko sendiri atau deductible minimum sebesar Rp300 ribu setiap kejadian
- Untuk kendaraan roda dua, biaya deductible yang dikenakan minimum sebesar Rp150 ribu atas setiap kejadian
Nah, ketika akan melakukan klaim, nasabah punya kewajiban untuk membayar biaya klaim dengan ketentuan sebagai berikut.
- Pertama, biaya klaim deductible wajib dibayarkan pemilik asuransi setiap kali mengajukan klaim
- Kedua, biaya deductible hanya dibayarkan pada klaim asuransi yang terjadi akibat kerusakan fisik
Pengenaan biaya ini tidak berlaku atas kerugian yang bersifat nonfisik, misalnya tuntutan hukum akibat risiko yang terjadi.
Ketentuan biaya klaim asuransi mobil all risk
Seperti yang disebutkan sebelumnya, biaya klaim biasanya ditetapkan pada jenis asuransi mobil all risk.
Secara garis besar, ketentuan mengenai biaya serta cara membayar biaya klaim asuransi mobil adalah sebagai berikut.
1. Istilah per any one accident dalam polis
Poin dalam polis asuransi mengenai biaya deductible atau own risk pada umumnya ditulis dengan tambahan kalimat per any one accident, artinya biaya tersebut dibayar per kejadian atau risiko.
2. Dua kali deductible untuk dua kali kecelakaan
Jika proses klaim asuransi mobil terjadi akibat dua kali kecelakaan atau kejadian, perusahaan asuransi akan mengenakan biaya dua kali deductible setelah menyetujui pengajuan klaim dari pemegang polis.
3. Cara bayar biaya klaim dipotong dari uang pertanggungan
Mengenai cara pembayaran, umumnya pihak asuransi akan memotong dari uang pertanggungan yang diberikan.
Misalnya, jika uang pertanggungan yang disetujui dari klaim yang diajukan sebesar Rp10 juta, akan dikurangi dengan biaya deductible Rp300 ribu. Artinya, perusahaan asuransi memberi biaya penggantian sebesar Rp9,7 juta.
Bagi pemilik asuransi mobil, sebaiknya baca terlebih dahulu polis asuransi dengan teliti sebelum kita menyetujuinya.
Kita dapat menanyakan berbagai hal di dalam polis, termasuk biaya klaim asuransi mobil atau deductible. Hal ini penting agar kita tidak shock saat diminta membayar atau memotong uang pertanggungan klaim yang diajukan.
4. Biaya klaim tergantung nilai premi dan penyebab kecelakaan
Sebagaimana yang telah ditetapkan oleh OJK dalam surat edaran, biaya deductible dari setiap kejadian atau risiko yang dimintai klaim asuransi mobil adalah minimal Rp300 ribu.
Meski demikian, ada kemungkinan biaya deductible lebih tinggi, tergantung nilai premi atau penyebab kejadian.
Misalnya, perusahaan asuransi dapat mengenakan biaya deductible untuk kejadian yang disebabkan oleh huru hara, sebesar 10 persen dari nilai klaim atau minimal Rp 500 ribu.
Jika kamu baru akan memiliki asuransi kendaraan dan ingin tahu berapa besaran preminya, coba hitung premi asuransi yang perlu dibayar dengan kalkulator premi asuransi mobil berikut.
Prosedur dan cara klaim asuransi mobil
Agar klaim asuransi dapat segera diproses, pahami prosedur yang benar dalam melakukan klaim asuransi mobil. Berikut ini cara klaim asuransi mobil lecet.
1. Buat laporan lengkap ke pihak asuransi
Sebaiknya, buatlah laporan lengkap ke pihak asuransi mengenai kehilangan atau kecelakaan yang dialami sesegera mungkin. Pelajari ketentuan rentang waktu pelaporan yang tercantum di dalam polis.
Beberapa asuransi ada yang menetapkan rentang waktu pelaporan paling lambat 3 x 24 jam sejak kejadian.
Selain memerhatikan waktu, pastikan laporan yang diberikan ke pihak asuransi juga mencantumkan bukti dan dokumen yang dibutuhkan untuk klaim asuransi mobil.
2. Buat laporan lengkap ke kepolisian
Pihak asuransi juga akan meminta surat keterangan kehilangan yang dikeluarkan pihak kepolisian. Oleh karena itu, jika klaim yang diajukan menyangkut kasus kehilangan, segera urus surat laporan kehilangan di kantor polisi.
Sering kali pihak asuransi juga meminta surat keterangan kecelakaan jika kasus yang dialami merupakan kecelakaan.
Jadi, agar cara klaim asuransi mobil yang kamu lakukan tepat, upayakan untuk memiliki surat laporan kehilangan atau kecelakaan dari pihak kepolisian.
3. Jalani survei dari pihak asuransi
Tentu untuk membuktikan apakah laporan klaim terbukti benar atau tidak, perusahaan asuransi juga akan mengirimkan tim survei.
Sebisa mungkin, tunggulah survei selesai dilaksanakan sebelum kembali mengendarai mobil yang diasuransikan.
Jika klaim diajukan untuk kasus kehilangan, tim survei akan mempelajari berkas-berkas kejadian yang dikirimkan sebelum menyetujui klaim penggantian.
4. Isi formulir klaim dengan lengkap
Pihak asuransi akan meminta kita mengisi formulir klaim sebelum memutuskan menerima atau menolak pengajuan klaim.
Biasanya formulir klaim juga meminta pelapor memberikan data kronologi kejadian kehilangan atau penyebab kecelakaan.
Lengkapi formulir dengan sebenar-benarnya dan sejelas-jelasnya. Informasi yang tidak jelas atau tidak lengkap dapat berujung pada penolakan klaim yang akan merugikan kita sendiri nantinya.
Simak pula ulasan mengenai cara klaim asuransi mobil all risk di artikel Lifepal lainnya!
Syarat dokumen klaim asuransi mobil
Cara klaim asuransi mobil yang tak boleh diabaikan adalah melengkapi dokumen persyaratan. Secara umum, dokumen syarat klaim asuransi mobil untuk kejadian kehilangan ataupun kecelakaan hampir serupa.
Namun, tetap ada sedikit perbedaan di antara keduanya. Berikut ini rincian dokumen klaim yang dibutuhkan untuk tiap-tiap kasus.
- Dokumen klaim asuransi mobil untuk kehilangan/kerusakan sebagian dari bagian kendaraan karena tindak kejahatan.
- Fotokopi polis asuransi
- Fotokopi STNK kendaraan
- Fotokopi SIM pengemudi
- Surat keterangan dari kepolisian setempat
- Laporan kerugian yang telah ditandatangani tertanggung
- Dokumen klaim asuransi mobil untuk kehilangan keseluruhan kendaraan karena tindak kejahatan
- Fotokopi polis asuransi
- Fotokopi STNK kendaraan
- Fotokopi SIM pengemudi
- Surat Keterangan Kaditserse Kendaraan Hilang dari Polda setempat
- Surat blokir STNK
- Laporan kerugian yang telah ditandatangani Tertanggung
- Hasil investigasi dari lembaga investigasi independen jika diperlukan
- Dokumen klaim asuransi mobil untuk kerusakan kendaraan akibat kecelakaan
- Fotokopi polis asuransi
- Fotokopi STNK kendaraan
- Fotokopi SIM pengemudi
- Laporan kerugian yang telah ditandatangani Tertanggung
- Surat keterangan dari kepolisian setempat
- Surat pernyataan tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga jika ada pihak ketiga. Surat ini menjadi jaminan dan peneguh posisi pemegang polis sebagai pihak yang mengakibatkan kerusakan pada mobil pihak ketiga.
- Surat pernyataan tidak adanya asuransi dari pihak ketiga. Sering kali, pihak asuransi akan menolak klaim jika pihak ketiga sudah memiliki asuransi mobil.
Proses klaim asuransi mobil
Proses klaim dan penanganan asuransi mobil berbeda antara satu kasus dengan kasus lainnya. Berikut keterangan proses klaim asuransi mobil untuk masing-masing kasus.
1. Proses klaim asuransi mobil karena kecelakaan
Untuk memastikan kebenaran atas klaim yang diajukan, pihak asuransi akan segera melakukan survei.
Ada dua cara yang biasanya dilakukan, yaitu tim survei mendatangi tempat kita untuk melihat kondisi kendaraan secara langsung, atau kitalah yang membawa kendaraan ke bengkel rekanan asuransi untuk dicek lebih lanjut.
Jika klaim diterima, kita akan mendapatkan surat pengantar berupa surat perintah kerja (SPK) untuk melakukan perbaikan mobil di bengkel rekanan atau bengkel yang ditunjuk oleh perusahaan asuransi.
2. Proses klaim asuransi mobil karena kecelakaan yang melibatkan pihak ketiga
Proses yang berlaku hampir sama dengan proses klaim asuransi mobil karena kecelakaan. Namun, ada satu poin penting yang perlu diingat, yaitu pengajuan klaim dapat ditolak jika kendaraan pihak ketiga telah diasuransikan.
Pertimbangannya, tiap-tiap pemilik mobil dapat mengajukan klaim ke asuransinya sendiri.Jika klaim diterima, perusahaan asuransi akan menanggung biaya servis mobil pihak ketiga di bengkel yang telah ditunjuk.
Sementara untuk klaim perawatan pengemudi, tertanggung perlu menyerahkan seluruh bukti kuitansi asli biaya pengobatan terlebih dahulu sebelum mendapatkan ganti rugi.
3. Proses klaim asuransi mobil karena pencurian
Pihak asuransi perlu mempelajari berkas-berkas kejadian begitu klaim asuransi karena pencurian diajukan.
Jika klaim diterima, pihak asuransi akan memberikan pertanggungan sesuai dengan kesepakatan di dalam polis dalam jangka waktu 30 hari sejak surat persetujuan dikeluarkan.
Jangan khawatir, pemerintah telah memiliki peraturan yang memastikan pihak asuransi harus membayarkan pertanggungan dalam kurun waktu 30 hari jika tak ingin dikenakan sanksi.
Ketentuan ini sesuai dengan Pasal 40 ayat 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.05/201627.
Contoh surat klaim asuransi mobil
Untuk bisa mengajukan klaim, pemegang polis harus mengurus pengajuan itu sendiri. Tapi, kalau kamu tidak sempat mengurusnya, bisa juga dititipkan ke orang lain dengan syarat ada surat kuasa.
Surat kuasa ini diberikan sebagai penanda agar proses klaim asuransi milikmu bisa diwakilkan oleh orang lain. Lantas, bagaimana cara membuat surat kuasa ini?
Supaya kamu memiliki gambaran mengenai pembuatan surat kuasa, berikut ini contoh surat pengajuan klaim asuransi kendaraan.
SURAT KUASA
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ……………….
Alamat : ……………….
Umur: ……………….
Hubungan dengan tertanggung: ……………….
NIK : ……………….
Dalam hal ini bertindak selaku diri sendiri dan Pemilik Polis Asuransi Nomor: ………………., dari Asuransi ………………., atas kendaraan ………………., warna ………………., Nomor Polisi: ………………., selanjutnya disebut Pemberi Kuasa.
Dengan ini memberikan kuasa kepada:
Nama : ……………….
Alamat : ……………….
Umur: ……………….
Hubungan dengan tertanggung: ……………….
NIK : ……………….
Selanjutnya disebut Penerima Kuasa.
Dengan ini Pemberi Kuasa memberikan kuasa kepada Penerima Kuasa untuk pengurusan klaim atas kendaraan, mengacu pada Surat Keterangan Kecelakaan Lalu Lintas Nomor: ………………., yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia, Sektor ……………….
Selanjutnya Penerima Kuasa berhak untuk mengajukan klaim, memberikan keterangan, dan menerima klaim serta tanda terimanya.
Demikian surat kuasa ini dibuat dengan sebenarnya tanpa ada paksaan dari pihak manapun dan dalam keadaan sehat pikiran, rohani dan jasmani, untuk digunakan sebagaimana mestinya.
Kota/Kabupaten………., Tanggal ………….
(tanda tangan Pemberi Kuasa) (tanda tangan Penerima Kuasa)
Memilih asuransi yang tepat untuk kerusakan mobil
Itu tadi informasi seputar cara klaim, proses, dan biaya klaim asuransi mobil. Tonton video di bawah untuk tahu lebih lanjut mengenai asuransi mobil dan tips cara memilihnya.
Ada dua jenis asuransi mobil yang biasa ditawarkan, yaitu asuransi all risk dan asuransi asuransi Total Loss Only (TLO).
- Asuransi all risk adalah jenis asuransi yang akan mengganti atau memperbaiki setiap kerusakan yang ditimbulkan akibat kecelakaan atau pencurian kendaraan.
- Asuransi TLO adalah asuransi yang hanya menanggung kerusakan minor, maksimal 75 persen kerusakan, yang ditimbulkan akibat kecelakaan atau pencurian kendaraan.
Tips dari Lifepal! Sebaiknya, ketika memilih asuransi mobil, pastikan untuk memilih jenis yang paling sesuai dengan kebutuhanmu, apakah asuransi all risk atau TLO.
Kalau bingung menentukan jenis yang cocok, coba gunakan kuis asuransi mobil terbaik dari Lifepal berikut ini.
Keuntungan perluasan pertanggungan asuransi mobil
Kita tentu dapat menyesuaikan pilihan perlindungan asuransi mobil yang cocok dengan kebutuhan.
Akan tetapi, jangan lupa untuk mempertimbangkan faktor-faktor lain penyebab kerusakan di luar kecelakaan lalu lintas, seperti risiko kerusakan akibat bencana alam, huru-hara, dan lainnya.
Biasanya proteksi terhadap kasus-kasus tertentu masuk ke dalam perluasan pertanggungan asuransi mobil.
Karena sifatnya merupakan perluasan, maka akan ada penyesuaian premi, yaitu berkisar 30 persen lebih tinggi dibandingkan premi standar. Mari kita bahas keuntungan dari beberapa jenis perluasan pertanggungan.
1. Keuntungan perluasan personal accident
Dengan menambah perluasan pertanggungan personal accident, ketika mengalami kecelakaan, bukan hanya kendaraannya yang akan mendapatkan pertanggungan.
Tetapi juga pengemudi yang cedera akibat kecelakaan tersebut. Syaratnya, pengemudi memiliki SIM dan berkendara sesuai ketentuan rambu lalu lintas.
Bentuk pertanggungan biasanya meliputi biaya perawatan. Dengan demikian, pemilik polis tak perlu dipusingkan dengan tambahan biaya perawatan sehabis mengalami kecelakaan.
2. Keuntungan perluasan Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga
Ketika mengalami kecelakaan yang diakibatkan oleh diri sendiri, manfaat dasar asuransi belum tentu akan memberikan pertanggungan atas kerusakan yang timbul.
Artinya, pemilik polis perlu menanggung sendiri biaya perbaikan plus kemungkinan biaya ganti rugi yang diajukan oleh pihak ketiga.
Melalui manfaat tambahan asuransi mobil pihak ketiga, pemegang polis akan terjamin dari kerusakan yang timbul akibat kecelakaan sekaligus menanggung biaya ganti rugi atas kendaraan pihak ketiga.
Beberapa asuransi bahkan ikut menanggung biaya perawatan korban. Karena perlindungannya begitu komprehensif, harga preminya pun cukup mahal.
Namun, mengingat perlindungannya dapat menghindari kita dari biaya ganti rugi di saat sedang sulit, jenis perluasan ini cukup banyak peminatnya.
3. Keuntungan perluasan Bencana Alam dan Kerusuhan
Mengingat kondisi alam sulit diprediksi, seperti banjir besar yang menyambut awal tahun 2020, kemungkinan kendaraan mengalami kerusakan akibat bencana alam cukup tinggi. Begitu pula dengan situasi sosial yang dapat berujung pada kerusuhan.
Oleh karena itu, tak heran jika hampir setiap perusahaan asuransi mobil terbaik menawarkan penambahan perluasan proteksi terhadap bencana alam dan kerusuhan.
Penambahan proteksi ini cocok bagi kita yang tinggal di daerah rawan bencana alam, seperti banjir, maupun rawan konflik.
Tak ada salahnya menambah perluasan proteksi ini agar biaya perbaikan atau kehilangan yang timbul akibat dua hal tersebut bisa lebih ringan.
Tanya jawab seputar biaya klaim asuransi mobil
Artikel ini bersumber dari lifepal.co.id.