Pernah mendengar istilah benefit? Benefit artinya keuntungan atau manfaat. Biasanya, istilah ini dikaitkan dengan ketenagakerjaan, dimana karyawan yang bekerja dijanjikan akan mendapatkan employee benefit.
Dalam hal ini, employee benefit yang dimaksud adalah kewajiban perusahaan untuk memenuhi kesejahteraan karyawannya.
Bentuknya bisa bermacam-macam, mulai dari mendaftarkan karyawan ke BPJS, memberikan asuransi, bonus, dan sebagainya.
Apa artinya benefit?
Secara garis besar, dalam istilah ketenagakerjaan, pengertian benefit karyawan artinya sejumlah hak yang akan diterima oleh karyawan dan wajib dipenuhi oleh pihak perusahaan tempat sang karyawan bekerja.
Hak yang dimaksud di sini adalah hak di luar gaji yang didapatkan setiap bulannya. Bentuk benefit ini bisa berbeda-beda di setiap perusahaan.
Kebanyakan perusahaan memberikan employee benefit dalam bentuk kompensasi, bonus tahunan, asuransi kesehatan, pendaftaran ke BPJS Ketenagakerjaan, tunjangan makan, tunjangan transportasi, dan lain sebagainya.
Jenis-jenis benefit karyawan
Jenis employee benefit dibedakan menjadi beberapa bentuk. Berikut ini jenis-jenis benefit perusahaan kepada karyawan.
1. Benefit langsung
Benefit langsung adalah bentuk manfaat yang diberikan secara langsung dalam bentuk uang tunai. Misalnya saat perusahaan memberikan manfaat langsung kepada karyawan dalam bentuk gaji, insentif, dan bonus tahunan.
2. Benefit tidak langsung
Benefit tidak langsung artinya manfaat tambahan yang didapatkan oleh karyawan namun bukan dalam bentuk uang. Misalnya pemberian fasilitas asuransi kesehatan, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, serta cuti tahunan.
3. Benefit non-financial
Jenis benefit yang satu ini adalah benefit yang biasanya bukan diberikan kepada karyawan, namun menjadi nilai tambah ketika karyawan bekerja di perusahaan tersebut. Misalnya berupa lingkungan kerja yang nyaman, jenjang karier yang jelas, dan sebagainya.
Perbedaan benefit dengan insentif karyawan
Beberapa orang mengira bahwa benefit sama dengan insentif. Sebenarnya, insentif atau kompensasi bisa menjadi bentuk dari benefit.
Nah, benefit karyawan adalah segala memberikan perusahaan kepada karyawan selain gaji, baik berupa tunai maupun non-tunai.
Sementara itu, kompensasi atau insentif adalah pemberian perusahaan sebagai balas jasa terhadap waktu, tenaga, keahlian, dan pengetahuan karyawan.
Bisa dibilang, kompensasi adalah harga yang dibayar untuk membeli jasa karyawan. Nah, bentuk dari kompensasi bisa berupa gaji, tunjangan, bonus akhir tahun, sampai insentif.
Contoh macam-macam benefit karyawan
Mengetahui bentuk benefit karyawan tetap penting sebelum kita melakukan wawancara kerja. Berikut ini contoh macam-macam benefit karyawan tetap yang bisa didapatkan saat bekerja di suatu perusahaan.
1. BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
Setiap perusahaan di Indonesia wajib mendaftarkan karyawannya ke program kesehatan dan dana pensiun dari pemerintah, yaitu program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Apabila perusahaan tidak mendaftarkan karyawannya, bisa jadi bakal kena sanksi berupa denda atau teguran. Oleh sebab itu, pastikan tempat kerja yang kamu tuju menawarkan fasilitas ini, ya!
Kalau masih belum paham bagaimana mekanisme BPJS, kamu bisa langsung menanyakannya pada perusahaan tempat akan bekerja.
2. Asuransi kesehatan
Banyak juga perusahaan yang memberikan asuransi kesehatan swasta tambahan di luar BPJS Kesehatan untuk karyawannya. Hal ini sangat penting karena ada banyak manfaat yang diberikan.
Selain mendapatkan kelas rawat inap lebih nyaman, kamu juga gak perlu mengantri terlalu panjang seperti pada antrian BPJS Kesehatan.
Nah, kamu bisa menanyakan bagaimana sistem klaim asuransi kesehatan yang ditawarkan, apakah bisa cashless atau hanya bisa mengajukan klaim reimburse?
Lalu, tanyakan juga manfaat apa yang diberikan. Umumnya, asuransi kesehatan untuk karyawan memberikan pertanggungan rawat inap, rawat jalan, dan perawatan gigi.
Beberapa juga memberikan pertanggungan untuk melahirkan dan penggantian kacamata.
Setelah itu, pahami juga limit klaim asuransi kesehatan. Pasalnya, kamu bakal mendapatkan batasan biaya rumah sakit yang bisa ditanggung.
3. Dana pensiun
Dana pensiun berbeda dengan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Kalau sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, kamu memang akan mendapatkan JHT. Tapi, beda dengan dana pensiun.
Pasalnya, dana pensiun diterbitkan oleh Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) yang dikelola oleh perusahaan asuransi dan bank. Oleh sebab itu, dana pensiun nggak memiliki ketentuan mengikat.
Sayangnya, dana pensiun cukup jarang ditemukan sebagai benefit karyawan, karena sudah adanya JHT BPJS. Namun, tidak ada salahnya menanyakan hal ini pada perusahaan.
4. Upah lembur
Upah lembur sudah diatur dalam UU Ketenagakerjaan No. 13. Isinya, setiap pengusaha yang mempekerjakan karyawan melebihi waktu kerja normal wajib untuk memberikan upah lembur.
Namun, ada faktor yang dikecualikan dalam UU tersebut sehingga pengusaha gak wajib membayar upah lembur. Oleh sebab itu, hal ini perlu ditanyakan dengan jelas saat melakukan wawancara dengan HRD perusahaan.
5. Tunjangan Hari Raya (THR)
Tunjangan Hari Raya (THR) juga termasuk manfaat yang didapatkan karyawan dari perusahaan tempatnya bekerja.
Komponen ini wajib dan diatur oleh pemerintah di dalam undang-undang. Karyawan akan mendapatkan THR sebesar satu kali gaji bulanannya setiap hari raya agama masing-masing.
6. Fasilitas kerja
Contoh benefit kerja yang juga perlu dipertimbangkan adalah fasilitas. Di setiap perusahaan, fasilitas kerja yang diberikan berbeda-beda.
Fasilitas yang diberikan bisa berupa fasilitas penunjang kerja, seperti pemberian laptop, kendaraan untuk karyawan dengan mobilitas tinggi, akomodasi untuk karyawan pendatang, dan sebagainya.
Faktor penentu jumlah benefit
Besarnya manfaat yang didapatkan oleh karyawan tetap ditentukan oleh beberapa hal, contohnya seperti berikut.
1. Pendidikan, pengalaman, dan tanggungan karyawan
Saat pertama kali masuk kerja, perusahaan menilai manfaat yang akan diberikan dari latar belakang pendidikan, pengalaman kerja, serta tanggungan karyawan.
Tentu saja semakin lama pengalaman karyawan, nilainya juga akan semakin tinggi dan perusahaan cenderung menawarkan manfaat lebih besar.
2. Kemampuan perusahaan
Kemampuan perusahaan juga jadi faktor penentu manfaat yang didapatkan karyawan. Jika perusahaan berkembang, maka karyawan juga bakal mendapatkan manfaat lebih.
3. Produktivitas kerja karyawan
Perusahaan cenderung bakal memberikan manfaat lebih untuk pekerja dengan produktivitas tinggi. Sementara itu untuk yang berproduktivitas rendah cenderung mendapatkan penurunan.
4. Posisi jabatan karyawan
Manfaat yang didapatkan pekerja juga bergantung pada posisi dan jabatan ia di perusahaan. Tentu saja semakin tinggi jabatan, semakin besar juga manfaatnya.
Arti benefit dalam asuransi
Selain benefit dalam dunia ketenagakerjaan, istilah benefit juga erat kaitannya dengan dunia asuransi. Dalam dunia asuransi, kata benefit asuransi adalah istilah yang disamakan dengan makna manfaat asuransi.
Manfaat sendiri adalah perlindungan dari pihak perusahaan asuransi berupa penggantian atas risiko yang terjadi sesuai dengan perjanjian polis.
Agar produk asuransi yang kamu beli terasa maksimal, memperhatikan manfaat sangatlah penting. Oleh karena itu, kamu wajib tahu jenis-jenis manfaat asuransi berikut dengan hak yang bakal diterima sebagai nasabah.
Jenis benefit dalam asuransi
Secara umum, benefit dalam asuransi terbagi menjadi dua kategori, yaitu:
1. Benefit utama
Manfaat utama adalah manfaat paling dasar yang akan diterima oleh nasabah. Ketika nasabah sudah menandatangani polis asuransi, otomatis nasabah tersebut akan mendapatkan manfaat tersebut.
Dalam asuransi, berikut contoh manfaat utama pada umumnya:
- Manfaat perawatan kesehatan, ini khususnya diberikan untuk asuransi kesehatan. Yang mana manfaat yang diberikan berupa manfaat rawat jalan dan rawat inap.
- Uang pertanggungan adalah manfaat berupa uang yang akan diberikan asuransi untuk mengganti kerugian yang dialami nasabah.
2. Benefit tambahan
Manfaat tambahan dalam asuransi sering disebut rider. Manfaat ini gak didapatkan secara otomatis, melainkan kamu harus mengeluarkan tambahan premi untuk mendapatkannya.
Biasanya Manfaat tambahan seperti ini tetap terkait dengan produk asuransi yang kamu beli, namun belum tentu dibutuhkan.
Contoh, kamu membeli asuransi jiwa. Dalam asuransi jiwa sendiri biasanya manfaat utama adalah uang pertanggungan apabila terjadi risiko kematian. Fitur jaminan biaya kesehatan bukanlah bagian dari asuransi jiwa.
Nah, di sinilah benefit tambahan berupa pertanggungan biaya berobat akan ditawarkan. Jika kamu mau benefit tambahan itu, maka pembayaran premi asuransimu akan bertambah.
Mengapa penting mengetahui benefit asuransi?
Mendapatkan benefit artinya kita perlu perhatikan bagaimana suatu produk asuransi dapat berdampak pada manfaat yang didapat. Karena, makin banyak manfaat yang ditawarkan, makin menguntungkan untukmu.
Namun, kamu pun harus siap menyediakan bujet lebih karena premi yang dibayarkan semakin tinggi. Khusus untuk manfaat tambahan atau asuransi rider, kamu pun perlu mengeluarkan bujet lebih.
Perlu diperhatikan, kadang kala cakupan manfaat tambahan tersebut juga gak terasa terlalu maksimal. Sebab, produk asuransi yang kamu beli memang gak difokuskan pada manfaat tambahan tersebut.
Salah satu produk asuransi yang sebaiknya dimiliki adalah asuransi jiwa serta asuransi kesehatan. Meskipun sudah punya BPJS, tetap disarankan untuk pakai asuransi kesehatan.
Mengapa demikian? Untuk lebih jelasnya, coba simak penjelasan melalui video dari Lifepal berikut ini.
Demikian penjelasan tentang manfaat karyawan dan manfaat asuransi. Sebagai pekerja dan nasabah asuransi, penting untuk memahami hal tersebut dan komponen di dalamnya supaya pemanfaatannya maksimal.
Kalau kamu punya pertanyaan terkait manfaat asuransi lainnya sekaligus mendapatkan rekomendasi kepada berbagai produk asuransi yang ada di Indonesia, konsultasikan saja di Konsultasi Asuransi Lifepal!
Pertanyaan seputar pengertian benefit
Artikel ini bersumber dari lifepal.co.id.