“Pengacara berhak untuk mundur, apabila kliennya itu tidak konsisten dalam memberikan keterangan,” kata Sugeng, Minggu, 7 Agustus 2022.
Sugeng menilai keputusan Andreas untuk mundur bisa dipengaruhi oleh Bharada E mengenai keterlibatannya dalam kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat. Ia menduga awalnya Bharada E memberikan pernyataan ke pengacaranya bahwa dirinya mengaku pelaku tunggal pembunuhan. Namun, dalam perjalanannya mungkin Bharada E menyebut telah disuruh oleh pihak lain.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
“Dengan mundurnya pengacara artinya kita melihat di permukaan berarti Bharada E telah berubah pernyataannya, berarti semakin mengungkapkan kasus rekayasa ini benar adanya,” katanya.
Andreas Nahot Silitonga mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias E. Meskipun demikian, Andreas tidak mengungkapkan alasan pengunduran dirinya tersebut ke publik.
Ia mengaku tidak mengungkapkan alasan karena ingin menghargai pihak-pihak yang terlibat dalam perkara yang tengah dijalani Bharada E.
“Mengenai alasan pengunduran diri kami itu sudah kami sampaikan dalam surat kami pada kabareskrim, selanjutnya dapat diberlakukan sebagaimana mestinya. Dan kami juga tidak akan membuka kepada publik pada saat ini apa sebenarnya alasan untuk mengundurkan diri karena kami sangat menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlihat dalam perkara ini,” kata Andreas, di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Andreas menjelaskan pengunduran diri tersebut telah disampaikan melalui aplikasi pesan WhatsApp. Pihaknya akan kembali ke Bareskrim Polri untuk menyampaikan surat pengunduran diri pada Senin, 8 Agustus 2022.
“Kami akan kembali hari Senin untuk menyampaikan suratnya secara fisik,” katanya.
Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer alias E sebagai tersangka terkait kasus tewasnya Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Bharada E berada di Bareskrim Polri. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E akan langsung ditahan.
“Setelah ditetapkan tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung akan kita tangkap dan kita tahan,” kata Andi ketika jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 3 Agustus lalu.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang sengaja menghilangkan nyawa orang lain juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
(END)
Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.