“Kami bersepakat ya sudah kita ajukan diri yang bersangkutan sebagai justice collaborator (JC) dan kita meminta perlindungan hukum ke LPSK,” kata pengacara Bharada E, Deolipa Yumara, di Bareskrim Polri, Minggu, 7 Agustus 2022.
Deolipa mengatakan dengan posisi menjadi saksi kunci dalam kasus tersebut, keamanan dan keselamatan kliennya diharap dapat terjamin. Sehingga, kliennya dapat membuka kasus kematian Brigadir J secara terang benderang.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
“Kami berpandangan apa yang dialami suatu keadaan kunci yang bisa menjadi titik terang dengan perkara ini salah satunya apa yang dia alami,” katanya.
Deolipa mengatakan pihaknya telah bertemu dengan Bharada E di Rutan Bareskrim Polri. Bharada E sudah menceritakan peristiwa yang diketahuinya.
“Sesuatu yang membuat beliau tidak nyaman selama ini dalam pengalaman yang menghadapi perkara dia. Kami memang minta supaya bicara dari hati ke hati dan dia cerita secara lengkap yang dia alami,” kata Deolipa.
Bharada E ditetapkan tersangka usai gelar perkara pada Rabu malam, 3 Agustus 2022. Polisi mengantongi bukti bahwa penembakan yang dilakukan Bharada E bukan bela diri.
Bukti itu didapatkan usai penyidik memeriksa alat komunikasi, rekaman CCTV, barang bukti lain di tempat kejadian perkara (TKP) yang telah diteliti di laboratorium forensik. Selain itu, penyidik tim khusus (timsus) juga telah memeriksa 42 saksi mulai dari saksi ahli biologi kimia forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik, dan kedokteran forensik, hingga meminta keterangan 11 orang keluarga Brigadir J.
“Hasil penyidikan tersebut sudah gelar perkara, dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap menetapkan Bharada E tersangka sesuai Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Agustus 2022.
(JMS)
Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.