Kejagung Periksa Anak Surya Darmadi, Buronan Korupsi Kelapa Sawit

Kejagung Periksa Anak Surya Darmadi, Buronan Korupsi Kelapa Sawit

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa anak bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi sebagai saksi terkait dugaan korupsi dan pencucian uang penguasaan lahan kelapa sawit yang merugikan negara Rp78 triliun. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan anak Surya itu bernama Adil Darmadi (AD).
 
“Selaku anak tersangka SD (Surya) dan direktur di beberapa anak usaha milik tersangka SD,” kata Ketut melalui keterangan tertulis, Kamis, 4 Agustus 2022.
 
Adil merupakan satu dari tiga anggota keluarga Surya yang diperiksa sebagai saksi hari ini. Selain Adil, Kejagung memeriksa adik Surya berinisial SW dan AF selaku keponakan Surya. Dua inisial itu merujuk nama Sianto Wetan dan Alisati Firman.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Menurut Ketut, Sianto juga menjabat sebagai direktur di beberapa anak usaha milik Surya. Kendati demikian, ia tidak menjelaskan dengan rinci apa saja perusahaan milik Surya yang dikepalai Sianto. Adapun Alisati disebut sebagai pengurus (logistik) pada PT DPN di Riau.
 
“Mereka diperiksa terkait penyidikan perkra dugaan korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu,” jelas Ketut.
 


Selain anggota keluarga Surya, penyidik Gedung Bundar juga memeriksa tiga saksi lainnya. Mereka adalah Jean Lerebulan selaku staf bagian Divisi Marketing & Trading PT Darmex Agro Group, Karenina Gunawan selaku Manajer PT Darmex Plantation, dan David Fernando selaku Legal Humas Perkebunan di Indragiri Hulu.
 
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi dimaksud,” tandas Ketut.
 
Kejagung juga turut menersangkakan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman dalam kasus itu. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, Surya melakukan kesepakatan dengan Raja untuk mempermudah izin kegiatan usaha lima perusahaannya di bawah grup Duta Palma pada 2003, yakni PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, dan PT Kencana Amal Tani.
 
Usaha budidaya perkebunan dan pengolahan kelapa sawit itu terletak di kawasan hutan produksi konversi (HPK), hutan produksi terbatas (HPT), dan hutan penggunaan lainnya (HPL) di Indragiri Hulu. Kelengkapan perizinan dibuat secara melawan hukum dan tanpa didahului dengan izin prinsip maupun analisis dampak lingkungan.
 
Penyidik tidak menahan Surya maupun Raja. Sebab, Surya saat ini berstatus buronan dan diduga bersembunyi di Singapura. Adapun Raja masih mendekam di penjara dalam perkara korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu Tahun 2005-2008. 
 

(AGA)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *