Nodai Anak 12 Tahun, Duda di Gresik Diganjar 13 Tahun Penjara; Terkuak Modusnya Menjerat Korban

Nodai Anak 12 Tahun, Duda di Gresik Diganjar 13 Tahun Penjara; Terkuak Modusnya Menjerat Korban

SURYA.CO.ID, GRESIK – Pasal perlindungan akan menjadi dasar dijatuhkannya vonis 13 tahun kepada Terdakwa Korneles Korisen (54), terdakwa kasus penodaan seksual pada anak di bawah umur dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Rabu (3/8/2022). Warga Desa Gadingwatu, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik itu juga didenda Rp 15 Juta subsider 3 bulan kurungan.

Terdakwa terbukti bersalah menyetubuhi anak di bawah umur. Modusnya, anak korban diminta menemani anak terdakwa tidur di rumahnya.

Putusan tersebut disampaikan Majelis Hakim PNĀ Gresik, Fitra Dewi Nasution. Terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan hukuman penjara selama 13 tahun dan denda Rp 15 Juta subsider 3 bulan kurungan terhadap terdakwa Korneles Korisen,” kata Fitra dalam sidang secara online.

Putusan tersebut sesuai tuntunan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik Indah Rahmawati. Terdakwa Korneles Korisen dituntut hukuman penjara selama 13 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hal – hal yang menjadi pertimbangan jaksa menuntut hukum berat yaitu perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam perlindungan anak.

Perbuatan terdakwa merusak masa depan anak, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan terdakwa berbelit-belit dalam persidangan. Sedangkan pertimbangan yang meringankan yaitu terdakwa belum pernah dihukum.

“Menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik mengadili terdakwa Korneles Korisen dengan menjatuhkan pidana selama 13 tahun penjara dan denda Rp 50 Juta subsider tiga bulan kurungan,” kata JPU, Indah Rahmawati.

Dari perbuatan dugaan asusila tersebut, ada barang bukti berupa sebuah celana dalam, potongan dress motif bunga dan potongan minister dikembalikan ke anak korban.

Atas tuntutan hukuman berat tersebut penasihat Hukum dari YLBH Fajar Trilaksana yaitu Rudi Suprayitno menyatakan keberatan. Pertimbangannya, terdakwa koperatif dalam persidangan, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Terhadap putusan hakim. Kami perlu sampaikan ke keluarga terdakwa. Sebab terdakwa juga punya anak yang membutuhkan perhatian orangtuanya,” kata Rudi.

Perbuatan terdakwa terjadi Agustus 2021 di rumah terdakwa Desa Gadingwatu Kecamatan Menganti. Terdakwa yang seorang duda meminta korban yang berusia 12 tahun untuk menemani tidur anaknya yang masih usia 9 tahun.

Ternyata, saat anak korban tidur, terdakwa melakukan aksi hubungan terlarang. Dan korban dijanjikan akan dijadikan istri dan diberi surat tanah, sehingga anak korban tidak melawan. *****


Artikel ini bersumber dari surabaya.tribunnews.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *