Polri Proses Penetapan Kapolda di 3 Provinsi Baru Papua

Polri Proses Penetapan Kapolda di 3 Provinsi Baru Papua

Jakarta: Polri memproses penetapan tiga Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) di tiga pemerintah daerah (pemda) baru hasil pemekaran Provinsi Papua. Ketiga wilayah itu ialah Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan Tengah.
 
“Terkait dengan pembentukan provinsi baru tentu akan diikuti (penetapan Kapolda), tetapi itu melalui proses. Sekali lagi melalui proses perencanaan, kajian-kajian nanti akan mengarah ke sana (penetapan Kapolda) juga ya,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Gedung Tri Brata, Jakarta Selatan, Jumat, 1 Juli 2022.
 
Namun, dia tidak bisa memastikan apakah polisi orang asli Papua yang akan dipilih menjadi Kapolda di tiga wilayah tersebut. Hanya, dia memastikan polisi akan menjaga situasi tetap kondusif.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Ada tugas pokok Kepolisian, kami memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kambtibmas), melindungi, mengayomi seiring dengan pembentukan daerah-daerah baru,” ungkap jenderal bintang satu itu.
 
Baca: DPRD Jayawijaya Ajak Warga Terima DOB
 
Sebelumnya, kelompok kriminal bersenjata (KKB) Pimpinan Egianus Kogoya menolak keras rencana pemekaran wilayah Papua. Mereka mengancam para pejabat di Papua yang menyetujui pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua. Mereka menegaskan tak segan mengincar pejabat yang mendukung DOB tersebut.
 
Untuk diketahui, Komisi II DPR memulai pembahasan payung hukum Rancangan Undang-Undang (RUU) DOB di Papua. Pembahasan kali ini fokus pada pemekaran wilayah di Provinsi Papua.
 
Adapun tiga payung hukum yang disusun pemekaran wilayah Provinsi Papua yaitu RUU Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU Pembentukan Provinsi Papua Tengah, tiga RUU Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.
 
Pemekaran wilayah di Papua dilakukan dalam rangka menjalankan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Berdasarkan Pasal 93 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otsus Papua juga disebutkan tujuan pemekaran wilayah Papua dilakukan.
 
“Pemekaran daerah dilakukan untuk mempercepat pembangunan, mempercepat peningkatan pelayanan publik, mempercepat kesejahteraan masyarakat, serta mengangkat harkat dan martabat orang asli Papua,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Juni 2022.


Berikut, rincian pembentukan tiga pemerintah daerah baru hasil pemekaran Provinsi Papua:

1. Provinsi Papua Selatan
 
Kabupaten Merauke
Kabupaten Boven Digoel
Kabupaten Mapi
Kabupaten Asmat
 
2. Provinsi Papua Tengah
 
Kabupaten Nabire
Kabupaten Paniai
Kabupaten Mimika
Kabupaten Puncak Jaya
Kabupaten Puncak
Kabupaten Dogiai
Kabupaten Intan Jaya
Kabupaten Deian
 
3. Provinsi Papua Pegunungan Tengah
 
Kabupaten Jaya Wijaya
Kabupaten Yahukimo
Kabupaten Tolikara
Kabupaten Mambrano Tengah
Kabupaten Yalimo
Kabupaten Lani Jaya, dan
Kabupaten Enduga
 

(DEV)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *