SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Pembukaan pusat penyembuhan bagi para pemakai narkoba, alkohol dan zat adiktif di RSUD Syamrabu Bangkalan, menjadi bukti seriusnya komitmen memerangi narkoba. Dan dengan dukungan Pemkab Bangkalan, Kejari Bangkalan meresmikan Balai Rehabilitasi Adhyaksa Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif (Napza) itu, Jumat (1/7/2022).
Meski masih menumpang di RSUD, Balai Rehabilitasi itu bisa menjadi sebagai sarana untuk memberikan layanan rehabilitasi bagi para pecandu narkotika ataupun pecandu alkohol dalam minuman keras.
Balai Rehabilitasi Adhyaksa Napza diresmikan Wakil Bupati Bangkalan, Drs Mohni, MM didampingi Kajari Bangkalan, Candra Saptaji dan Direktur Utama RSUD Syamrabu, dr Nunug Kristiani.
“Untuk sementara waktu menumpang di RSUD Syamrabu, kelengkapannya belum sempurna. Balai Rehabilitasi Adhyaksa Napza ini nanti kami sempurnakan melalui anggaran Pemkab Bangkalan,” singkat Mohni.
Dr Nunug Kristiani menambahkan, pihak RSUD Syamrabu akan membantu melalui dukungan SDM mulai dari dokter spesialis jiwa, psikiater, dan beberapa tenaga perawat yang akan diberikan pelatihan terlebih dulu.
“Namun untuk sementara belum bisa beroperasi karena belum ada legal hukumnya, kami masih menunggu sebelum kami mendapatkan pasien. Termasuk menunggu juknis (petunjuk teknis), belum ada,” imbuh Nunug.
Balai Rehabilitasi Adhyaksa Napza di RSUD Syamrabu Bangkalan memiliki 5 kamar berisikan dua bed lengkap dengan dukungan fasilitas kamar mandi di setiap kamar. Namun pantauan SURYA, jendela kamar belum dilengkapi dengan jeruji sebagai antisipasi pasien melarikan diri.
“Untuk pengamanan kami akan melibatkan dari pihak kepolisian, Satpol PP, dan kami juga punya divisi satpam,” pungkasnya.
Sementara Kajari Bangkalan, Candra Saptaji mengungkapkan, diresmikannya Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa merupakan bukti wujud dukungan Pemkab Bangkalan terhadap upaya pemberantasan terkait penyalahgunaan narkotika.
“Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa secara serentak diresmikan di seluruh daerah di Indonesia. Kami berharap di masa mendatang penyalahguna narkotika tidak lagi dipidana tetapi dapat direhabilitasi dan sembuh,” ungkap Candra.
Ia berharap, keberadaan balai rehab tidak hanya menyasar golongan masyarakat berduit saja namun juga menyasar seluruh lapisan masyarakat tidak mampu dengan berkeinginan kuat untuk lepas dari jeratan narkotika atau pun ketergantungan terhadap alkohol.
Jumlah barang bukti dan hasil assessment medis maupun assessment yuridis, lanjutnya, sebagai patokan apakah yang bersangkutan sudah memenuhi ketentuan untuk dapat dilakukan rehabilitasi.
“Ketentuannya adalah mendapatkan assessment dari BNN bahwa dia adalah penyalahguna narkotik bukan penjual ataupun bandar. Jumlah barang bukti sabu di bawah 1 gram, ganja di bawah 5 gram, dan ekstasi di bawah 8 butir,” pungkasnya. ****
Artikel ini bersumber dari surabaya.tribunnews.com.