DPRD dan OPD Kota Pasuruan Bersekolah Bersama, Demi Sinergitas Pembuatan Produk Hukum Berkualitas

DPRD dan OPD Kota Pasuruan Bersekolah Bersama, Demi Sinergitas Pembuatan Produk Hukum Berkualitas

SURYA.CO.ID, KOTA PASURUAN – Pemkot Pasuruan menggelar kegiatan penyuluhan hukum bagi pimpinan dan anggota DPRD serta Kepala Perangkat Daerah se-Kota Pasuruan. Penyuluhan ini digelar di Hotel Wyndham Surabaya selama tiga hari, 27-29 Juli 2022 yang diharapkan bisa membangun sinergitas legislatif dan eksekutif dalam pembentukan produk hukum.

Wali Kota Pasuruan, Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyampaikan, sinergitas legislatif dan eksekutif, dapat dilihat bahwa dunia eksekutif dan legislatif bukan dunia dikotomis, tetapi dunia yang mirip “koin“ mata uang.

“Kedua badan tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, meskipun legislatif dan eksekutif memiliki fungsi yang berbeda. Sifat dari fungsi tersebut komplementer atau saling mengisi,” katanya.

Gus Ipul menambahkan, legislatif dan eksekutif merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dalam penyelenggaraan pemerintahan, bahkan dituntut untuk bersinergi. Karena itu, penyuluhan di Surabaya itu seperti arena ‘sekolah’ bersama antara legislatif dan eksekutif agar menyadari pentingnya cara membangun sinergitas.

“Apabila legislatif dan eksekutif bersinergi maka hasil yang optimal dalam penyelenggaraan pemerintahan akan dapat dicapai, sehingga menunjukkan kepada publik kemampuan untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya,” urai Gus Ipul, Jumat (29/7/2022).

Ia menyebut, aparatur dari eksekutif harus menunjukkan kemampuan teknis, administratif, dan manajerial. anggota legislatif memiliki tingkat sensitivitas atau responsivitas yang tinggi terhadap masalah dan aspirasi masyarakat.

“Sedangkan legislatif harus memberikan komitmen untuk menyalurkan aspirasi tersebut serta memfasilitasi penyelesaiannya, termasuk kemampuan menetapkan peraturan daerah, menetapkan anggaran,” ungkapnya

Selain itu, kata Gus Ipul, mereka juga wajib melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah, keputusan walikota, APBD, dan kebijakan pemerintah daerah.

Gus Ipul menambahkan, sinergitas legislatif dan eksekutif juga perlu dibangun pada saat pembentukan peraturan perundang-undangan. “Tujuannya mewujudkan pembentukan peraturan perundang-undangan yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan, maka perlu penataan dan perbaikan mekanisme pembentukan peraturan,” pungkasnya. ****


Artikel ini bersumber dari surabaya.tribunnews.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *