Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Digugat, Mardani Ali Sera: Kalau Dikabulkan akan Berisiko

Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Digugat, Mardani Ali Sera: Kalau Dikabulkan akan Berisiko

tribunwarta.com – Ketua Umum DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menyebutkan bahwa sistem pemilu proposional terbuka saat ini tengah digugat sejumlah pihak di Mahkamah Konstitusi.

Menurut Mardani jika gugatan tersebut dikabulkan berbahaya karena proses pemilu 2024 sudah berjalan

“Jadi inilah kelebihan dari sistem hukum di Indonesia seperti Mahkamah Konstitusi berkewajiban menerima semua permohonan judicial review bahkan syaratnya sangat mudah untuk judicial review,” kata Mardani pada diskusi daring PKS Legislative Corner bertajuk Wacana Sistem Proporsional Tertutup di Pemilu 2024, Setuju atau Tidak? Jumat (6/1/2022).

Mardani melanjutkan sekarang ada enam orang yang mengajukan judicial review agar membatalkan satu pasal di proporsional terbuka.

“Sehingga kalau pasal Ini dibatalkan maka yang berlaku adalah proporsional tertutup. Tentu ini sangat beresiko karena persiapan pemilu 2024 sudah berjalan,” sambungnya.

Menurut Mardani partai politik saat ini kerangka kerjanya proporsional terbuka sehingga akan menjadi sesuatu yang mengejutkan dan mengubah banyak paradigma ketika berjalan proporsional tertutup.

“Kami dari Komisi II DPR sendiri telah berbincang dari sembilan fraksi, delapan fraksi menolak proporsional tertutup. Tetap berharap proposional terbuka,” kata Mardani.

“Satu fraksi yakni PDIP mendukung proporsional tertutup dan sikap PDIP ini bukan sikap yang baru bahkan konsisten sejak awal PDIP selalu mendukung proporsional tertutup,” sambungnya.

Mardani berharap jika ada putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) diharapkan berlaku di tahun 2029 bukan pada pemilu 2024 mendatang.

“Kita juga belum tahu keputusan MK, saat ini MK sendiri sedang melakukan pleno mendengarkan masukan dari teman-teman DPR, masyarakat dan juga dari pemerintah. Muda-mudahan kalaupun ada keputusan maka itu tidak berlaku di 2024 tetapi di 2029,” tutupnya.

Adapun sebelumnya sejumlah orang melakukan gugatan terhadap sistem proporsional terbuka yang ada di dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka meminta MK memutuskan Pemilu 2024 kembali menggunakan sistem proporsional tertutup.

Adapun para penggugat itu yakni Yuwono Pintadi yang mengklaim dirinya kader Nasdem, kemudian Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo), Fahrurrozi (bacaleg 2024), Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel), Riyanto (warga Pekalongan), dan Nono Marijono (warga Depok).

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy’ari juga menyebut ada kemungkinan Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional tertutup.

Hasyim mengatakan aturan terkait sistem pemilihan sedang disidangkan di MK.

Sistem pemilu proporsional tertutup memungkinkan pemilih dalam pemilu legislatif hanya memilih partai, dan bukan calon legislatif.

Sistem itu berbeda dengan proporsional terbuka yang saat ini berlaku, di mana masyarakat bisa memilih para kandidat calon legislatif.

Jika sistem proporsional tertutup berlaku, surat suara hanya akan berisi nama, nomor urut, dan logo partai. Sementara, partai politik yang menang dan mendapat jatah kursi, berhak menentukan orang yang akan duduk di kursi parlemen itu.

Sistem proporsional tertutup dipakai pada Pemilu 1955, sepanjang Orde Baru, dan terakhir pada Pemilu 1999.

Perubahan dilakukan dengan menerapkan sistem proporsional terbuka mulai Pemilu 2004 hingga Pemilu 2019.

Jajaran Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Sampaikan 2 Usulan untuk Sistem Pemilu 2024 kepada KPU

Privacy Policy

We do not collect identifiable data about you if you are viewing from the EU countries.For more information about our privacy policy, click here

Jajaran Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Sampaikan 2 Usulan untuk Sistem Pemilu 2024 kepada KPU

Pengamat Jerry Sumampouw Minta MK Konsisten dengan Putusan Lama untuk Jaga Marwah

Pengamat Politik Ray Rangkuti Tolak Penerapan Sistem Proporsional Tertutup, Ini Alasannya

Politikus PKS Mardani Ali Sera Curigai Masih Adanya Wacana Masa Presiden Jokowi 3 Periode

Partai Ummat Besutan Amien Rais Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024, PAN Berikan Tanggapan

Bertemu KPU, Muhammadiyah Sampaikan Dua Usulan Sistem Pemilu untuk 2024

Sosok Nadia Hawasyi, Qoriah yang Viral karena Disawer Uang saat Tengah Baca Al-Quran

Twitter Diduga Diretas, 200 Juta Alamat Email Pengguna Bocor hingga Diunggah di Forum Online

Mobil Bawa Uang Miliaran Terbalik di Padang Pariaman, Warga Bantu Pungut Uang yang Berhamburan

Jokowi Bertemu Prabowo di Tengah Isu Reshuffle Kabinet, Istana Sebut Hanya Bicarakan Rencana Kerja

Uang Miliaran Rupiah Berhamburan di Padang Pariaman, Bermula dari Mobil yang Terguling

Ditempatkan di Ruangan Khusus, Eny Belum Boleh Dijenguk oleh Tiko Sementara Waktu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *