tribunwarta.com – Kalangan buruh memprotes isi dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Buruh menilai isi Perppu Cipta Kerja tidak mengakomodir kepentingan buruh.
Merespons hal tersebut, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal hari ini melakukan pertemuan tertutup dengan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Andi Gani mengungkapkan dalam pertemuan itu, buruh bicara soal 4 poin penolakan yang ada di Perppu Cipta Kerja. Mulai dari soal penghitungan upah minimum, cuti, proses PHK, dan outsourcing. Upaya ini dilakukan agar aturan turunan dari Perppu Cipta Kerja bisa mengakomodir keinginan buruh soal kesejahteraan para pekerja.
Dari pertemuan tersebut, Andi Gani mengatakan telah ada kesepakatan antara pihak buruh dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk melakukan pertemuan intensif dalam membahas peraturan turunan Perppu Cipta Kerja.
“Tim dari KSPSI dan serikat pekerja lain sepakat melakukan komunikasi intensif dengan tim Pemerintah. Terutama untuk membahas peraturan pelaksana, Peraturan Pemerintah (PP), dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) dari Perppu itu sendiri,” jelas Andi Gani dalam keterangannya, Kamis (5/1/2023).
Jumat 6 Januari 2023 besok, Andi Gani menyatakan Ida Fauziyah berencana melakukan pertemuan kembali dengan pimpinan-pimpinan serikat pekerja membahas persoalan Perppu Cipta Kerja.
Di sisi lain, Andi Gani mengatakan KSPSI bersama konfederasi buruh lainnya akan melakukan pertemuan dan komunikasi intensif dengan pemerintah selama 7 hari ke depan. Namun, jika langkah itu tetap tak mampu membuat aspirasi buruh diakomodasi, maka KSPSI akan menyiapkan aksi besar-besaran.
“Kami menyampaikan ke Menaker Ida Fauziyah, bahwa KSPSI dengan tegas mendukung langkah Pemerintah mengeluarkan Perppu tapi isi Perppu itu sendiri kami tolak. Karena, 99% isinya berbeda dengan yang kami usulkan,” tegas Andi Gani.
“Kami meyakini mudah-mudahan dengan Pemerintah yang sudah membuka ruang komunikasi dengan para pimpinan serikat buruh, akan terjadi kesepahaman bersama,” lanjutnya.
Dalam keterangan yang sama, Menaker Ida Fauziyah mengatakan dari sisi ketenagakerjaan, Perppu Cipta Kerja dinilai dapat menjadi sarana perlindungan pemerintah terhadap tenaga kerja. Perppu ini juga diklaim menjaga keberlangsungan usaha untuk menjawab tantangan perkembangan dinamika ketenagakerjaan.
“Penyempurnaan substansi ketenagakerjaan yang terkandung dalam Perppu sejatinya merupakan ikhtiar Pemerintah dalam memberikan perlindungan adaptif bagi pekerja dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan yang semakin dinamis,” kata Ida Fauziyah.