tribunwarta.com – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) terus menuai polemik pro dan kontra. Adapun salah satu yang menjadi sorotan adalah tidak adanya pasal yang mengatur cuti haid hingga pekerja yang hamil.
Padahal sebelum terbitnya Perppu, atau masih dalam bentuk UU Cipta Kerja, pasal yang ada dalam UU Ketenagakerjaan itu juga tidak termuat ketentuan cuti haid hingga pekerja yang hamil.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi menekankan, tidak adanya kata-kata pasal dihapus, bukan berarti ketentuannya hilang, melainkan dikembalikan pengaturannya ke UU Ketenagakerjaan atau UU sebelumnya.
“Kalau tidak dihapus berarti ketentuan lama masih berlaku,” ujar Baidowi dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (4/1/2023).
Artinya ketentuan terkait cuti haid hingga hamil masih berlaku sesuai UU sebelumnya meskipun tidak dimuat dalam Perppu Ciptaker. Sebab dalam Perppu Ciptaker sendiri pasal terkait ketentuan ini dilongkap ke pasal berikutnya tanpa ada kata penghapusan atau diubah.
Sebagai informasi, ketentuan cuti haid ini sebelumnya diatur dalam Pasal 81 UU Ketenagakerjaan, sedangkan pengaturan hamil tertuang dalam pasal 76. Namun, deretan pasal itu tidak tertera dalam UU maupun Perppu Cipta Kerja.
Urusan cuti sendiri dalam Perpu Cipta Kerja diatur dalam Pasal 79. Bunyinya: Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh, yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah Pekerja/Buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.
Sementara itu, dalam UU Ketenagakerjaan, cuti haid yang tertuang dalam Pasal 81 berbunyi: Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.
Dengan begitu detikers tidak perlu khawatir kalau-kalau ketentuan terkait cuti haid dan hamil dihapuskan. Sebab ketentuan ini masih berlaku.