2,5 Jam Bertemu Menaker Secara Tertutup, Dua “Bos” Buruh Lobi 4 Poin Perppu Cipta Kerja

2,5 Jam Bertemu Menaker Secara Tertutup, Dua “Bos” Buruh Lobi 4 Poin Perppu Cipta Kerja

tribunwarta.com – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( KSPSI ) Andi Gani Nena Wea bersama Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI ) Said Iqbal melakukan pertemuan tertutup dengan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta , Kamis (5/1/2023).

Kedua pemimpin buruh ini melakukan pertemuan selama 2,5 jam, membahas permasalahan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ( Perppu Ciptaker ) terutama klaster ketenagakerjaan.

KSPSI bersama konfederasi buruh lainnya akan melakukan pertemuan dan komunikasi intensif dengan pemerintah selama 7 hari kedepan. Namun, jika langkah itu tak menuai hasil kesepakatan maka seluruh Serikat Pekerja/Serikat Buruh akan menyiapkan aksi besar-besaran.

“Kami meyakini mudah-mudahan dengan pemerintah yang sudah membuka ruang komunikasi dengan para pimpinan serikat buruh akan terjadi kesepahaman bersama,” ujar Andi Gani ditemui usai pertemuan.

Bahas 4 poin penting

Andi Gani mengungkapkan, pertemuan yang dilakukan itu membahas empat poin penting di dalam Perppu Cipta Kerja yaitu soal upah, cuti, proses PHK, dan outsourcing (alih daya) yang selama ini menjadi pro kontra di masyarakat.

“Kami menyampaikan ke Menaker Ida Fauziyah , bahwa KSPSI dengan tegas mendukung langkah Pemerintah mengeluarkan Perppu tapi isi Perppu itu sendiri kami tolak. Karena, 99 persen isinya berbeda dengan yang kami usulkan,” ucap Andi.

Lebih lanjut kata Andi Gani, para pemimpin seluruh Serikat Pekerja/Serikat Buruh kembali menjadwalkan pertemuan intensif dengan Menaker pada Jumat (6/1/2023), dengan membahas persoalan yang sama.

Sementara itu, Presiden KSPI Said Iqbal enggan memberikan komentar karena ada kegiatan selanjutnya.

Klaim Menaker soal Perppu Cipta Kerja

Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah mengatakan, terbitnya Perppu Cipta Kerja dari konteks ketenagakerjaan menjadi bukti bahwa pemerintah memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja.

Selain itu, Perppu Cipta Kerja juga diklaim menjaga keberlangsungan usaha untuk menjawab tantangan perkembangan dinamika ketenagakerjaan.

“Penyempurnaan substansi ketenagakerjaan yang terkandung dalam Perppu sejatinya merupakan ikhtiar pemerintah dalam memberikan perlindungan adaptif bagi pekerja dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan yang semakin dinamis,” ujarnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *