tribunwarta.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi kepada PT Santara Daya Inspiratama melalui surat Nomor S-231/D.04/2022 tanggal 8 November 2022 perihal perintah tindakan tertentu. Perusahaan itu merupakan milik Mardigu Wowiek Prasantyo alias Bossman Mardigu.
Dalam pengumuman tersebut, PT Santara Daya Inspiratama ini dilarang untuk menambah jumlah penerbit yang melakukan penawaran efek di penyelanggara dan dilarang untuk menambah pemodal sebelum seluruh efek penerbit yang berada di bawah pengawasan Santara didaftarkan pada Kustodian sentral Efek Indonesia (KSEI) dan terdistribusi kepada seluruh pemodal.
Sanksi ini diberikan karena Santara dinilai melanggar Pasal 40 ayat (4) dan angka (8) POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi.
Nah Santara diberikan waktu sampai dengan 8 Mei 2023 untuk melakukan proses pendaftaran Efek Penerbit pada KSEI dan mendistribusikan efek penerbit kepada pemodal, serta menyelesaikan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan kepatuhan OJK.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi menjelaskan saat ini memang terkait industri crowd funding atau layanan fintech urun dana sangat baik. Kini ada 14 penyelenggara dan telah rising fund hingga Rp 721,8 miliar. Kemudian jumlah penerbit sebanyak 337 dan pemodal 136 ribu.
Dia menyebut OJK berupaya untuk mengutamakan perlindungan investor dan meminta penyelenggara untuk memenuhi syarat yang sudah ditentukan.
“Terkait santara kami telah memerintahkan tindakan tertentu kepada santara, karena kami melihat dan kami telah melakukan pemeriksaan on site dan juga keterbukaan masih perlu ditingkatkan,” kata dia dalam konferensi pers virtual, ditulis Kamis (5/1/2023).
Inarno mengungkapkan hingga saat ini OJK masih melarang Santara untuk mengeluarkan atau menambah penerbit atau pemodal. “Ini sebelum mereka memperaiki governance-nya. Ini sebagai dukungan kami untuk perlindungan investor,” ujar dia.
Sekadar informasi PT Santara Daya Inspiratama adalah sebuah layanan fintech crowd funding milik Mardigu Wowiek Prasantyo.
Dikutip dari pemberitaan detikcom edisi (5/6/2018) Mardigu memiliki juga memiliki uang digital Cyronium dan digunakan sebagai pilihan investasi berbasis digital.
Hal ini karena dia ingin menggerakan pengusaha kecil dan menengah (UKM) “Alasan paling banyak adalah karena dikira ini manipulasi uang dan tidak ada jaminan. Itulah yang mendorong saya dan tim menciptakan Cyronium melalui PT Santara Daya Inspiratama,” kata Mardigu.