tribunwarta.com – Penerima bantuan sosial (bansos) kini bisa menjadi peserta Kartu Prakerja 2023. Pendaftaran akan dibuka pada kuartal I-2023 dengan skema normal yang fokus pada peningkatan keahlian dan bukan lagi semi bansos.
Demikian kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Sebelumnya penerima bansos tidak boleh menjadi peserta Kartu Prakerja karena program tersebut termasuk semi bansos.
“Karena tidak lagi bersifat semi bansos, maka penerima bantuan seperti subsidi upah, BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro) dan PKH (Program Keluarga Harapan) boleh jadi peserta Kartu Prakerja karena ini untuk retraining dan reskilling, bukan bansos lagi,” kata Airlangga dalam konferensi pers, Kamis (5/1/2023).
Meski begitu, pegawai negeri sipil (PNS) hingga pejabat negara lainnya tetap tidak bisa ikut Kartu Prakerja 2023. Peserta yang sudah menjadi alumni juga tidak bisa lagi mengikutinya.
“(PNS) tetap nggak bisa, kalau sudah jadi peserta Kartu Prakerja tidak bisa lagi karena aturan hanya sekali,” kata Direktur Eksekutif PMO Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari.
Kartu Prakerja 2023 dalam skema normal diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2022 dan pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 17 Tahun 2022.
1. Program Kartu Prakerja diberikan kepada pencari kerja2. Pekerja/buruh yang terkena PHK3. Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah termasuk pelaku UMKM4. Warga negara Indonesia berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun5. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
1. Pejabat Negara2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)3. Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS)4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia6. Kepala Desa dan perangkat desa7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD