tribunwarta.com – JAKARTA, Investor.id – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Jawa Barat (Jabar) menolak Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor: 561/Kep.882-kesra/2022 tentang Penyesuaian Upah Bagi Pekerja/Buruh dengan Masa Kerja 1 tahun atau lebih pada Perusahaan di Provinsi Jawa Barat.
Demikian pernyataan sikap DPP APINDO Jawa Barat yang didapatkan Investor Daily di Bandung, Kamis (5/1/2023).
APINDO menyebutkan keputusan gubernur dengan mencampuri dan mengatur penetapan besaran nilaikenaikan upah di atas upah minimum dalam struktur skala upah ini membuktikan bahwa gubernur Jawa Barat telah mengeluarkan keputusan yang bertentangan dengan Peraturan dan Perundang-Undangan yang berlaku di Indonesia.
Penyusunan struktur dan skala upah adalah mutlak hak prerogatif perusahaan sesuai Permenaker No. 1 tahun 2017 jo PP 36 tahun 2021, tanpa ada intervensi dari pihak manapun, termasuk pemerintah. Penyusunan struktur dan skala upah ini ditentukan perusahaan dengan memperhatikan produktivitas dan kemampuan perusahaan.
APINDO dalam penolaknnya menyebutkan bahwa sesuai perundang-undangan, kewenangan gubernur dalam hal pengupahan hanya ada dua, yaitu wajib menetapkan UMP dan dapat menetapkan UMK. Sedangkan kenaikan upah di atas upah minimum yang didasarkan dari struktur dan skala upah (SSU) bukan kewenangan Gubernur.
APINDO menyebutkan bahwa hanya Jawa Barat yang menaikkan upah 2 kali dalam setahun, yaitu melalui SKGubernur Tentang UMK dan SK Gubernur Tentang SSU. Padahal, SSU merupakan kewenangan pengusaha sesuai dengan Permenaker No. 1 tahun 2017 jo PP 36 tahun 2021
“Ironisnya, justru pengusaha sama sekali tidak dilibatkan dalam penentuan SSU dan ditentukan tanpa melihat kemampuan perusahaan. SK tersebut tidak memenuhi kaidah hukum dan berpotensi dapat menimbulkan kerugian yang besar bagi dunia usaha dan industri di Jawa Barat, jika gubernur tidak mencabutnya,” tulisnya dalam keterangan resmi tersebut.
Oleh karena itu, para pengusaha Jawa Barat akan melakukan gugatan ke PTUN atas keputusan gubernur tersebut. APINDO juga menghimbau perusahaan di Jawa Barat untuk segara menyusun struktur dan skala upah dengan berpedoman kepada Permenaker No 1 tahun 2017 tentang penyusunan struktur dan skala upah.