Cara Menghitung Pajak Usai Aturan PPh Terbaru Ditetapkan, Gaji 15 Juta Harus Bayar Berapa?

Cara Menghitung Pajak Usai Aturan PPh Terbaru Ditetapkan, Gaji 15 Juta Harus Bayar Berapa?

tribunwarta.com – Pemerintah menetapkan aturan baru terkait Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh.Melalui PP ini, pemerintah menaikan batas Penghasilan Kena Pajak (PKP) menjadi Rp5 Juta per bulan, dimana sebelumnya PKP diberlakukan bagi karyawan yang memiliki gaji Rp4,5 juta.Namun, banyak masyarakat yang geram dengan kenaikan tersebut sehingga, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) pun buka suara terkait kasus ini.Menurut Ditjen Pajak, pemberlakukan pajak terhadap gaji karyawan sudah dilakukan sejak 14 tahun lalu, melalui Undang-Undang 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.”Lapisan terbawah yang sebelumnya hanya mencapai Rp50 juta, sekarang dinaikkan menjadi Rp60 juta, tarifnya tetap 5 persen ,” ujar Ditjen Pajak.”Masyarakat yang berpenghasilan kecil dilindungi, sedangkan yang berpenghasilan tinggi dituntut kontribusi yang lebih tinggi,” katanya.Sehingga, pengenaan pajak PPh Pasal 21 sebesar 5 persen layer terbawah masih sama seperti regulasi sebelumnya, yang membedakan hanya pada batas PKP.Maka dari itu, karyawan yang memiliki gaji Rp4,5 juta per bulan tidak dikenakan PPh, dan mulai dari karyawan yang memiliki gaji Rp5 juta per bulan.

Gaji Rp 5 JutaLantas, berapa yang harus dibayarkan bagi karyawan yang memiliki gaji Rp5 juta dengan kebijakan terbaru?Sebagai contoh, Mang Ohle seorang pegawai lajang yang tak memiliki tanggungan dengan gaji Rp5 juta per bulan atau Rp60 juta per tahun.Untuk menentukan PPh Mang Ohle, dengan cara:PKP – PTKP x 5 persen = PPh per tahunBesaran PTKP tetap adalah Rp54 juta per tahun.Sehingga dapat dirumuskan sebagai berikut:Rp60 juta (penghasilan per tahun) – Rp54 juta (PTKP) = Rp6 juta (penghasilan kena pajak per tahun)Rp6 juta (penghasilan kena pajak pertahun) x 5 persen (tarif PPh 21 layer bawah) = Rp300.000 ( pajak yang dipotong per tahun).Sehingga Mang Ohle dikenakan pajak Rp300.000 per tahun atau Rp25.000 per bulan.

Gaji Rp 15 Juta

Sedangkan, jika Mang Ohle memiliki gaji 15 juta dan tidak memiliki tanggungan, maka hitungannya seperti:Rp180 juta (penghasilan per tahun) – Rp54 juta (PTKP) = Rp126 juta (penghasilan kena pajak per tahun)Lapisan tarif di UU HPPRp0 – Rp60 juta tarif 5 persenRp60 – Rp250 juta tarif 15 persenRp250 – Rp500 juta tarif 25 persenRp500 juta – Rp5 miliar tarif 30 persenRp5 miliar ke atas tarif 35 persenMaka perhitungannya menjadi:Rp60 juta (penghasilan kena pajak pertahun) x 5 persen (tarif PPh 21 layer bawah) = Rp3 jutaRp66 juta (PKP dikurangi lapisan pertama) x 15 persen = Rp9,9 jutaTotal 12,9 jutaSehingga Mang Ohle yang memiliki gaji Rp15 juta perbulan harus membayarkan pajak sebesar Rp12,9 juta per tahun atau Rp1.075.000 per bulan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *