tribunwarta.com – JAKARTA, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) memberangkatan 48 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Korea Selatan (Korsel) melalui Program Government to Government (G to G). TKI yang diberangkatkan itu merupakan gelombang pertama yang dilepas pada tahun 2023.
Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, mengatakan sejak dibukanya kembali penempatan TKI ke Korsel pada bulan Desember 2021, sudah ada 11.766 orang yang diberangkatkan sampai dengan saat ini.
“Untuk tahun 2022 saja, ada sebanyak 11.545 orang yang telah diberangkatkan. Ini adalah rekor yang terpecahkan, sejak penempatan TKI ke Korea Selatan pada tahun 2008. Biasanya penempatan TKI ke Korea Selatan tiap tahunnya rata-rata 6000-7000 TKI saja,” ujar Benny dalam keterangan tertulis, Rabu (4/1/2023).
Untuk tahun 2023 ini, sambung Benny, penempatan TKI ke Korsel akan tetap berlangsung. Kegiatan Preliminary Education (Prelim) rencananya akan mulai dilaksanakan di pertengahan bulan Januari, di mana sudah ada sekitar 2.400 calon TKI yang telah memiliki Standard Labor Contract (SLC).
Benny menjelaskan, masih ada juga sekitar 8.000-an calon TKI yang harus diselesaikan proses keberangkatannya ke Korea Selatan. Bahkan tahun ini, BP2MI juga sudah bergerak untuk melakukan verifikasi dokumen bagi pendaftar baru, yakni sekitar 35.528 orang.
“Alhamdulillah minat untuk ke Korea Selatan ini semakin besar. Ini adalah gambaran positif, bahwa negara ingin menempatkan para TKI secara resmi dan kompeten,” kata Benny.
Pada kesempatan itu, Benny juga memberikan penjelasan terkait kendala yang dihadapi dalam tahapan lamaran online calon TKI UBT Khusus Tahun 2022.
“Masa error sistem selama dua hari sudah terlewati. Ada total 1.942 orang yang diproses, dan sekitar 1.300-an sudah berada pda tahap sending. Sisanya telah dikembalikan ke akun calon TKI untuk diperbaiki karena ada salah input,” tutur Benny.
Benny menuturkan, pihaknya terus berupaya untuk mendekatkan pelayanan kepada calon TKI, salah satunya melalui tahapan verifikasi dokumen calon TKI bagi UBT Khusus Tahun 2022.
“Tidak boleh ada lagi ketidakadilan bagi anak-anak bangsa yang memiliki kesempatan bekerja, karena sistem yang diskriminatif atau sentralisistik,” tutur Benny.
Saat ini, kata Benny, verifikasi dokumen calon TKI sudah didistribusi ke BP3MI di daerah. Sehingga, dimana ada lokasi BP3MI, maka TKI bisa melakukan verifikasi dokumen, jadi tidak lagi hanya dilakukan di pulau Jawa.
Adapun ke-48 TKI yang dilepas terdiri dari 47 TKI Re-Entry sektor manufaktur dan 1 TKI Re-Entry sektor perikanan. Dengan domilisi terbanyak dari provinsi Jawa Tengah 18 orang, Jawa Barat 17 orang, Jawa Timur 9 orang, Lampung 2 orang, serta Nusa Tenggara Barat dan Sumatera Selatan masing-masing 1 orang.
Editor : Jeanny Aipassa
Follow Berita iNews di Google News