tribunwarta.com – Bila perlu paspor dalam waktu cepat karena mendadak harus ke luar negeri, hal itu bisa direalisasikan.
Kepala Subkordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Ahmad Nur Saleh mengatakan bahwa paspor bisa dibuat dalam waktu satu hari.
“Bisa (dibuat dalam waktu satu hari),” kata Ahmad saat dihubungi Kompas.com, Kamis (5/1/2023).
Ahmad menjelaskan, syarat pembuatan paspor dalam waktu satu hari sama saja dengan pembuatan paspor seperti biasa.
Namun ada tambahan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) sebesar Rp 1 juta di luar biaya paspor .
Jika ingin dapat paspor dalam waktu satu hari tidak perlu daftar secara online, tetapi langsung datang ke Kantor Imigrasi terdekat se-pagi mungkin.
Cara bikin paspor sehari jadi
Dikutip dari Kompas.com (27/10/2021), berikut tata cara pembuatan paspor dalam waktu satu hari:
1. Siapkan dokumen yang dibutuhkan
2. Datangi kantor Imigrasi dan kunjungi loket antrean khusus
3. Mengisi formulir permohonan paspo yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan
4. Selanjutnya berkas permohonan paspor diperiksa oleh petugas loket pada Kantor Imigrasi.
5. Petugas loket memeriksa kebenaran persyaratan asli yang dibawa oleh pemohon.
6. Setelah berkas permohonan diperiksa oleh petugas loket, kemudian berkas permohonan di input oleh petugas input data dan dilanjutkan untuk proses foto dan wawancara.
Petugas foto dan wawancara melakukan penelitian tentang kelengkapan dokumen persyaratan asli, mencetak biodata pemohon, dan selanjutnya pemohon menandatangani hasil foto dan wawancara serat memberikan pengantar pembayaran untuk dibayarkan ke bank.
7. Setelah proses foto dan wawancara selesai dan dinyatakan memenuhi persyaratan, maka paspor Anda akan diterbitkan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.