Pastikan Jam Perdagangan dan Auto Rejection Belum Berubah, BEI: Masih Mengacu ke Ketentuan Pandemi

Pastikan Jam Perdagangan dan Auto Rejection Belum Berubah, BEI: Masih Mengacu ke Ketentuan Pandemi

tribunwarta.com – JAKARTA, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan jam perdagangan dan aturan auto rejection masih mengikuti ketentuan perdagangan pada masa pandemi. Adapun Surat Keputusan (SK) terbaru yang beredar merupakan pedoman perdagangan normal.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy memastikan, jam perdagangan Bursa hingga saat ini masih mengikuti aturan pandemi.

“Kita menggunakan SK yang masih mengacu ke jam perdagangan pandemi,” ujar Irvan kepada wartawan, Rabu (28/12/2022).

Sebelumnya, ramai dibicarakan di kalangan pelaku pasar modal bahwa BEI akan mengembalikan jam perdagangan dan aturan auto rejection ke aturan normal. Perbincangan tersebut hadir tatkala BEI mengeluarkan SK bernomor KEP-00096/BEI/12-2022 yang resmi berlaku pada Rabu 28 Desember 2022. SK tersebut memuat perubahan dan penyesuaian sejumlah ketentuan.

Editor : Aditya Pratama

Follow Berita iNews di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *