tribunwarta.com – Regulator telekomunikasi Prancis yakni Commission Nationale de l’Informatique et des Libertés (CNIL) pada Rabu (4/1) waktu setempat mengatakan telah melayangkan denda kepada Apple sebesar 8 juta euro (sekitar Rp132,6 miliar) karena personalisasi iklan di App Store.
Denda tersebut lebih tinggi dari yang diminta oleh penasihat utama CNIL yaitu 6 juta euro (sekitar Rp99,4 miliar).
“Pengaturan penargetan iklan yang tersedia dari ikon ‘Pengaturan’ iPhone telah diperiksa sebelumnya secara default,” kata CNIL dalam sebuah pernyataan, yang disiarkan Reuters pada Kamis.
CNIL menambahkan bahwa kasus yang terjadi pada tahun 2021 itu terkait dengan versi lama dari perangkat lunak operasi iOS ponsel.
Kelompok yang memperkarakan kasus tersebut berpendapat bahwa iOS 14 Apple tidak meminta izin yang jelas kepada pengguna iPhone terkait aplikasi yang mengumpulkan pengidentifikasi kunci dan menggunakannya untuk iklan yang dipersonalisasi.
Setelah pengumuman tersebut, Apple mengungkapkan kekecewaannya dan akan mengajukan banding.
“Apple Search Ads melangkah lebih jauh daripada platform periklanan digital lainnya yang kami ketahui dengan memberikan pilihan yang jelas kepada pengguna, apakah mereka menginginkan iklan yang dipersonalisasi atau tidak,” kata perusahaan.
Menurut mereka, pembaruan privasi Apple yang disebut App Tracking Transparency memberikan pengguna opsi untuk memblokir aplikasi dari aktivitas pelacakan di seluruh aplikasi dan situs web milik perusahaan lain.