tribunwarta.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bekerjasama dengan Kepolisian RI (Polri) untuk menjaga ruang digital tetap aman menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang Sinergi Tugas dan Fungsi di Bidang Komunikasi dan Informatika pada Oktober 2022.
Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Inspektur Jenderal Polisi Asep Edi Suheridalam konferensi pers di Jakarta Rabu mengatakan, MoU tersebut dimaksudkan untuk memperbarui nota kesepahaman sebelumnya yang diteken 20 Desember 2017 tentang Pengamanan dan Penegakan Hukum di Bidang Komunikasi dan Informatika.
“Pembaruan nota kesepahaman ini bertujuan meningkatkan koordinasi dalam rangka sinergitas dan tugas fungsi di bidang komunikasi dan informatika dengan Kemenkominfo,” kata Asep.
Adapun ruang lingkup yang menjadi perhatian, ujar Asep, meliputi pertukaran data dan/atau informasi, pencegahan penyebarluasan dan penggunaan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang dilarang, bantuan pengamanan, penegakan hukum, penyediaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana, serta peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia (SDM).
Mengenai pertukaran data, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan bahwa secara khusus hal tersebut termasuk pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi registrasi nomor mobile subscriber integrated services digital network (MSISDN) dalam rangka melakukan profiling.
“Kerja sama Kemenkominfo dan Bareskrim sebelum melakukan penegakan hukum, melakukan profiling dan profiling-nya pasti akurat,” ujar Johnny.
Sedangkan mengenai penegakan hukum, Johnny mengatakan Polri dan Kemenkominfo baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama melakukan penegakan hukum di bidang komunikasi dan informatika sesuai tugas dan fungsinya.
Ia menjelaskan, Kemenkominfo memiliki Cyber Drone yang berpatroli 7×24 jam non stop untuk mengawasi ruang digital. Sistem pengawasan tersebut dapat membaca numerikal dan alfabet sehingga menurut Johnny, pihaknya mengikuti perkembangan hoaks, ujaran kebencian, dan tindakan-tindakan terlarang di ruang digital.
“Meski demikian, perlu saya tegaskan Kemenkominfo bukan aparat penegak hukum. Sehingga, Kemenkominfo akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, dalam hal ini Bareskrim Polri yang akan melakukan penegakan hukum di ruang fisik,” kata Johnny.
Selain bekerjasama dengan Polri, Johnny mengatakan,Kemenkominfo juga bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) demi mewujudkan Pemilu berkualitas untuk Indonesia Maju.
“Pemerintah memberikan dukungan yang kuat dan tinggi keberpihakan kami terhadap kebebasan pers dan kebebasan berserikat. Namun, kita perlu menjaga agar ruang digital kita tetap bersih,” ujar Johnny.