tribunwarta.com – JAKARTA, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyebut, koperasi simpan pinjam (KSP) ke depan tidak boleh lagi mengajukan pailit dan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Pasalnya, di beberapa kasus, banyak koperasi bermasalah menggunakan modus itu untuk merampas uang anggotanya.
“Ini saya kira satu terobosan yang sangat besar sehingga nanti pengurus koperasi yang nakal tidak bisa lagi menggunakan mekanisme PKPU maupun kepailitan untuk merampok uang anggota,” ujar Teten dalam Refleksi 2022 dan Outlook 2023 dikutip dari Antara, Senin (26/12/2022).
Teten menambahkan, keputusan tersebut merupakan salah satu keberhasilan Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah yang bekerja lintas Kementerian/Lembaga dalam beberapa waktu terakhir.
Selain itu, Mahkamah Agung (MA) telah mendengar dan mengakomodasi masukan Satgas melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2022 yang menyebutkan, permohonan pernyataan pailit dan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU terhadap koperasi ini hanya bisa dilakukan oleh menteri yang membidangi koperasi.
“Jadi nanti kalau ada koperasi, pengurus koperasi yang nakal yang mau merampok uang anggota, mereka tidak bisa lagi sewenang-wenang semenang-menang misalnya mengajukan PKPU hanya beberapa orang anggota atau pailit hanya dengan beberapa anggota dan mengorbankan anggota yang mayoritas,” kata dia.
Editor : Aditya Pratama
Follow Berita iNews di Google News