tribunwarta.com – JAKARTA, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyebut, tindakan korupsi bisa menyebabkan kerugian secara sosial dan ekonomi. Misalnya, kemiskinan dan ketimpangan yang dapat membahayakan sendi-sendi kehidupan bangsa.
Selain itu, juga bisa menjadi awal dari tindakan kejahatan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam kasus ini pelaku berupaya menyamarkan asal- usul ilegal kekayaan maupun transaksi dan aset yang dimiliki untuk menghindari kecurigaan aparat penegak hukum.
“Korupsi merupakan extraordinary crime sehingga perlu ditangani secara extraordinary, dan diobati hingga akar permasalahan,” kata dia dalam acara bertajuk Proaktif dan Kolaboratif dalam Mencegah Korupsi di Indonesia, dikutip dari Antara, Selasa (20/12/2022).
Dia menuturkan, pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi tidak bisa dilakukan secara parsial atau sendiri oleh masing-masing organisasi semata, tapi harus dilakukan secara terintegrasi oleh seluruh lembaga, baik pemerintah atau industri jasa keuangan, dan seluruh masyarakat.
OJK pun berkomitmen melakukan kolaborasi dan sinergi dengan seluruh stakeholder terkait. Ini untuk melakukan berbagai upaya dalam mencegah dan menangani tindak pidana korupsi. Dia menuturkan, melalui penerapan prinsip tata kelola, peran OJK dalam mencegah tindak pidana korupsi di Indonesia diwujudkan melalui pengaturan dan pengawasan terhadap industri jasa keuangan.
“Melalui penerapan prinsip tata kelola diharapkan dapat meningkatkan integritas dan meminimalisir risiko terjadinya korupsi,” ujarnya.
Selain itu, penerapan prinsip tersebut juga untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman dalam melakukan mitigasi tindak pidana pencucian uang di sektor jasa keuangan secara efektif dan efisien.
Editor : Jujuk Ernawati