tribunwarta.com – JAKARTA, PT United Tractors Tbk (UNTR) mengakuisisi dua perusahaan pertambangan nikel senilai lebih dari Rp4 triliun. Akuisisi tersebut melalui perusahaan terkendali milik perseroan, PT Danusa Tambang Nusantara (DTN).
Dua perusahaan tersebut, yakni PT Stargate Pasific Resources (SPR) yang bergerak di bidang pertambangan mineral nikel, dan PT Stargate Mineral Asia (SMA) di pengolahan atau smelter untuk mineral nikel.
DTN telah menandatangani perjanjian jual beli saham bersyarat atau conditional shares sale and purchasement (CSPA) dengan PT Anugerah Surya Pacific Resources (ASPR) dan PT Anugerah Surya Investama (ASI), sehubungan dengan rencana pembelian sebesar 89,99 persen dari total seluruh saham yang uang ditempatkan dan disetor penuh dalam SPR dari ASPR, serta sebesar 0,0009 persen dari total seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh daham SPR milik dari ASI. Penandatanganan dilakukan pada 3 Desember 2022 lalu.
Perseroan juga menandatangani CSPA dengan ASPR dan SPR untuk rencana pembelian 89 persen dari total seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam SMA milik dari ASPR, serta 1 persen dari total seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam SMA milik dari SPR.
“Nilai transaksi sebesar 271,83 juta dolar AS atau setara dengan Rp4,27 triliun,” kata Sekretaris Perusahaan UNTR Sara K. Loebis dalam keterangannya di keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Rabu (7/12/2022).
Dia menjelaskan, nilai keseluruhan atas transaksi tersebut dapat berubah pada saat penutupan transaksi, dikarenakan adanya penyesuaian dengan jumlah penyesuaian net debt dan debt-like items, jumlah penyesuaian modal kerja, dan penyesuaian kurs.
UNTR melakukan transaksi ini untuk diversifikasi usaha perseroan melalui perusahaan terkendali PT DTN, dengan mengembangkan usaha di sektor pertambangan, jasa, dan pengolahan mineral nikel.
Sara menambahkan, setelah penandatanganan perjanjian transaksi, DTN maupun ASPR, ASI dan SPR akan melakukan pemenuhan persyaratan pendahuluan atau conditions precedents, dengan tanggal akhir penyelesaian akan jatuh pada suatu tanggal yang merupakan empat bulan setelah tandatangan CSPA atau pada waktu lain yang disepakati oleh DTN serta ASPR, ASI dan SPR.
“Transaksi tidak berdampak secara material terhadap kegiatan operasional, hukum, dan kondisi keuangan perseroan,” ujar Sara.
Transaksi ini bukan merupakan transaksi material dan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
“Pada saat tercapainya kondisi penyelesaian (closing) dalam CSPA, maka saham-saham milik ASPR dan ASI pada SPR, dan saham-saham milik ASPR dan SPR pada SMA akan beralih pada DTN,” tutur Sara.
Editor : Jujuk Ernawati