Kemenkominfo Minta Pengendali Data Gencarkan Literasi Perlindungan Data Pribadi

Kemenkominfo Minta Pengendali Data Gencarkan Literasi Perlindungan Data Pribadi

tribunwarta.com – JAKARTA, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) meminta pengendali data menggencarkan literasi perlindungan data pribadi kepada masyarakat. Pasalnya saat ini masih banyak ditemukan kasus penyalahgunaan data pribadi.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo, Usman Kansong, mengatakan sebagai pengendali data, perusahaan memiliki tanggung jawab melakukan literasi dan mengedukasi publik, baik internal karyawan maupun masyarakat.

“Perusahaan harus mengimplementasikan 4 hal dan salah satunya kultur. Kultur itu apa sih artinya? meliterasi dan membiasakan penerapan prinsip perlindungan data pribadi dalam internal perusahaan maupun kepada pengguna layanan,” kata Usman, dalam acara Indonesia Digital Conference (IDF) 2022 di Jakarta, Rabu (23/11/2022).

Menurut dia, dibutuhkan edukasi yang baik agar bisa merubah kultur. Ia meyakini ke depan kultur penyalahgunaan data pribadi akan bisa berubah seiring dengan diterbitkannya sejumlah peraturan.

“Memang perlu edukasi untuk mengubah kultur begitu dan saya percaya ini akan berubah kalau struktur hukumnya atau payung hukumnya sudah ada,” ujar Usman.

Dia menhungkapkan, dengan adanya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) akan memaksa perubahan kultur meskipun perlu proses dan membutuhkan waktu.

“Saya percaya bahwa dengan adanya Undang-Undang PDP ini maka kultur ini akan berubah juga tetapi dia tidak bisa berubah begitu saja juga harus melalui literasi harus melalui edukasi dan salah satu tanggung jawab perusahaan sebagai pengendali data adalah literasi dan mengedukasi,” tutur Usman.

Editor : Jeanny Aipassa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *