SURYA.co.id|KEDIRI- Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri Drs Siswanto memberikan klarifikasi terkait jumlah korban kasus pelecehan yang dilakukan oknum guru di SDN Kota Kediri.
Berdasarka hasil pemeriksaan petugas Inspektorat Kota Kediri, jumlah siswa yang menjadi korban pelecehan sebanyak 7 anak, bukan 8 anak sebagaimana diberitakan sejumlah media massa.
“Saya sampaikan permohonan maaf kepada masyarakat bahwa sudah saya cek kembali ke Inspektorat dan Kepala Sekolah bahwa yang benar adalah tujuh siswa,” ungkap Drs Siswanto, Jumat (22/7/2022).
Siswanto juga menegaskan saat ini Pemkot Kediri telah membentuk tim penanganan khusus yang terdiri dari: Inspektorat, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas Pendidikan, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).
“Kami mengikuti seluruh prosedur yang ditempuh Pemkot Kediri,” tegasnya.
Ditambahkan, Dinas Pendidikan Kota Kediri juga menegaskan, kasus tersebut diselesaikan sesuai dengan peraturan hukum pidana yang berlaku serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Menurut UU tersebut ada tiga jenis hukuman berat: 1) penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama dua belas bulan; 2) pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama dua belas bulan; dan 3) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Terkait hukuman mana yang akan diberikan, kita menyerahkan sepenuhnya kepada tim yang berwenang,” jelasnya.
Diungkapkan, pihak keluarga korban telah melimpahkan kasus ini ke aparat kepolisian Polres Kediri Kota.
“Saya menjalankan wewenang sesuai kapasitas, bahwa saya menarik oknum guru tersebut ke Dinas Pendidikan Kota Kediri tujuannya agar tidak bertemu lagi dengan siswa dan tidak terulang kembali. Itu bukan tindakan melindungi, tapi tindakan pembinaan,” jelasnya.
Selanjutnya Siswanto akan mengikuti segala keputusan yang telah ditetapkan. Diharapkan dengan adanya kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh lembaga pendididan khususnya di Kota Kediri dan pada umumnya di Indonesia agar kasus kekerasan seksual di dunia pendidikan dapat hilang.
“Seorang pendidik harusnya menjadi teladan, harus bisa digugu dan ditiru. Seorang kepala sekolah juga harus lebih waspada lagi kaitannya dengan kedisiplinan. Apabila ada guru yang memanggil siswa di luar jam pelajaran harus diwaspadai,” ungkapnya.
Artikel ini bersumber dari surabaya.tribunnews.com.