Nikita Mirzani Terancam 12 Tahun Penjara, Dinilai Telah Merusak Reputasi Dito Mahendra: Memfitnah

Nikita Mirzani Terancam 12 Tahun Penjara, Dinilai Telah Merusak Reputasi Dito Mahendra: Memfitnah

TRIBUNWOW.COM – Artis sensasional Nikita Mirzani terancam hukuman 12 tahun penjara karena laporan pengusaha Dito Mahendra.

Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra karena dugaan kasus pencemaran nama baik di meedia sosial.

Bahkan kini Nikita Mirzani sudah dijemput paksa kepolisian tak lama setelah menyandang status tersangla.

Janda tiga anak itu dijerat dengan pasal berlapis atas kasus tersebut.

“Jadi, gini sebagaimana yang telah kami jelaskan itu Pasal yang disangkakan itu Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45, lalu Pasal 36 Junto Pasal 51 Juncto, Pasal 311 KUHP,” kata Kuasa Hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy dalam konferensi pers di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Jumat (22/7/2022). 

Yafet mengklaim Nikita Mirzani terancam hukuman penjara maksimal selama 12 tahun. 

Baca juga: Anak Nangis Ogah Pisah dari Nikita Mirzani, Asisten: Polisi Bilang Selesain di Mobil, tapi Masuk Tol

Baca juga: Lihat Nikita Mirzani Ditangkap, Anak Kerap Tanyakan Keberadaan sang Ibu, Mail: Yang Aku Takutin Azka

Nikita Mirzani Terancam 12 Tahun Penjara, Dinilai Telah Merusak Reputasi Dito Mahendra: Memfitnah
Kolase foto Nikita Mirzani (kiri) – Mahendra Dito (kanan). Kini Nikita Mirzani ditetapkan jadi tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Dito Mahendra. (kolase TribunBogor dari Instagram nikitamirzani_172)

“Nah yang ditanyakan tadi 36 dijuntokan 51 itu hukuman maksimalnya 12 tahun penjara dan denda,” ucap Yafet Rissy. 

Berikut penjelasan Pasal 36 UU ITE, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.”

“Misalnya, seseorang yang menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain akan dikenakan sanksi pidana penjara maksimum 12 tahun dan/atau denda maksimum 12 milyar rupiah (dinyatakan dalam Pasal 51 ayat 2).”

Baca juga: Terenyuh Nikita Mirzani Dijemput Paksa di Depan Anak Balitanya, Sunan Kalijaga: Kan Bukan Teroris

Pasal 51 ayat (2) UU ITE, “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).”

“Karena mencemarkan, memfitnah klien kami, telah merugikan materil bagi yang bersangkutan, termsuk di dalamnya tentu merusak reputasi pribadi dan bisnis dari Mas Dito Mahendra karena itu memang sesuatu yang sangat serius tuduhannya,” sambung Yafet. 

Diketahui, Polresta Serang sudah menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas laporan Dito Mahendra sejak 20 Juni 2022.

(Tribunnews.com/Fauzi Nur Alamsyah)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengacara Dito Mahendra Sebut Nikita Mirzani Terancam 12 Tahun Penjara


Artikel ini bersumber dari wow.tribunnews.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *