tribunwarta.com – Mantan Kadisnakertrans Pemkab Serang, R Setiawan, didakwa melakukan korupsi dana bantuan Corona atau COVID-19 dari Pemprov Banten. Perbuatan Setiawan diduga menyebabkan kerugian negara Rp 1,4 miliar.
Bantuan dari Pemprov Banten itu disebut berjumlah total Rp 3 miliar. Dana itu harusnya digunakan untuk program penanganan dampak ekonomi imbas pandemi.
R Setiawan merupakan pengguna anggaran di Disnakertrans pada tahun 2020. Dia didakwa bersama Kabid Bidang Pelatihan dan Produktivitas Disnakertrans Sutarya yang dakwaannya dibacakan bergantian.
Jaksa Mulyana mengatakan awalnya Disnakertrans mendapat bantuan Rp 3 miliar dari BTT COVID-19. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Banten dan Pemkab Serang disebut sepakat bantuan itu digunakan untuk pembuatan wastafel portable sebanyak 112 unit, pembelian masker sebanyak 44 ribu lembar, pembelian 4.000 hazmat dan pembuatan faceshield pada 2020.
Pada Agustus 2020, terdakwa melakukan audiensi dengan LKPP mengenai dana bantuan itu. Pada pertemuan itu, disampaikan bahwa bantuan tersebut harus digunakan untuk pelatihan, bukan pengadaan barang.
“Yang pada intinya disampaikan fokus output pelatihan adalah orang bukan barang,” kata Mulyana di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (28/12/2022).
Pada 25 Agustus 2020, terdakwa diduga mengiri surat ke Bupati Serang Tatu Chasanah mengenai perubahan penggunaan anggaran. Anggaran yang awalnya disepakati untuk pengadaan masker dan lainnya itu diubah menjadi pelatihan menjahit masker hingga APD.
“Yang mana berdasarkan hal tersebut harga satuan tidak diisi tanpa alasan jelas perubahan tersebut tidak disertai telaah maupun perhitungan,” kata JPU.
Pada Oktober, Bupati Serang mengeluarkan SK mengenai Penetapan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) sebagai tempat pemberdayaan masyarakat terdampak COVID. Lembaga yang dipilih adalah Wiyata Multi Karya, Gaya Busana, Mawar Melati, Karisma, Julia Jaya dan Raudhatul Athfal.
Jaksa mengatakan LPK tersebut tidak melakukan pelatihan, namun membuat masker dan hazmat. Padahal, kata jaksa, hal itu tidak dibenarkan karena anggaran tersebut harusnya digunakan untuk pelatihan.
“Perbuatan terdakwa bersama Sutarya telah memperkaya diri sendiri atau korporasi yaitu LPK Gaya Busana, Julia Jaya, Wiyata Multi Karya, Karisma, Komunitas Raudhatul Athfal sebesar Rp 1,4 miliar,” kata JPU.
Setiawan pun didakwa dengan Pasal 2 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.