Silmy Karim Jadi Dirjen Imigrasi, Dulu Pernah Diusir saat RPD dengan DPR

Silmy Karim Jadi Dirjen Imigrasi, Dulu Pernah Diusir saat RPD dengan DPR

tribunwarta.com – Tim panitia seleksi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memutuskan memilih Direktur Utama PT Krakatau Steel Tbk., Silmy Karim , sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi yang baru.

Silmy Karim unggul dari 2 kandidat lainnya yakni Staf Ahli Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Bidang Ekonomi Lucky Agung Binarto, dan Purnawirawan TNI AU sekaligus Kabalitbang Kementerian Pertahanan Julexi Tambayong.

Sekretaris Jenderal Kemenkumham sekaligus Ketua Panitia Seleksi Dirjen Imigrasi , Andap Budhi Revianto menyampaikan, penunjukan Silmy Karim yang merupakan Direktur Utama PT Krakatau Steel Tbk., telah melalui proses seleksi yang terdiri dari berbagai tahapan.

“Silmy Karim terpilih setelah mengikuti rangkaian seleksi terbuka Dirjen Imigrasi mulai dari sejak proses administrasi dan rekam jejak, seleksi kompetensi bidang melalui penulisan makalah, seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural melalui asesmen oleh Badan Kepegawaian Negara, hingga wawancara oleh Tim Pansel,” ujar Andap dalam keterangannya, Senin (26/12/2022).

Sebelum mengikuti seleksi Dirjen Imigrasi, Silmy malang melintang di badan usaha milik negara.

Bahkan ada sebuah kejadian yang cukup diingat ketika Silmy menghadiri rapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Diusir saat rapat dengan DPR

Peristiwa itu terjadi pada 14 Februari 2022 lalu. Saat itu Silmy sebagai Dirut PT Krakatau Steel (Persero) Tbk., mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI.

Rapat itu membahas perkembangan smelter di Kalimantan Selatan, proyek blast furnace yang mangkrak, dan meminta penjelasan mengenai impor baja.

Saat itu Silmy sempat terlibat perdebatan dengan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Bambang Haryadi.

Bambang menilai Silmy tak menghargai anggota Komisi VII DPR RI. Ia lalu mempersilakan Silmy keluar setelah sempat terjadi adu mulut.

“Baik, kalau memang harus keluar, kita keluar,” ujar Silmy dalam RDP.

Tantangan Silmy memantik kemarahan sejumlah anggota Komisi VII DPR yang mengikuti RDP.

Beberapa orang sempat berbicara dan meminta Silmy keluar dari ruang rapat.

“Untuk menjaga marwah kita punya sidang ini, kalau beliau sudah nantangin gitu ya keluar saja,” kata salah satu anggota Komisi VII.

Mendapat respons dari sejumlah anggota Komisi VII, Silmy sempat berupaya meminta maaf dan menjelaskan bahwa ia tidak bermaksud menantang Komisi VII DPR.

Akan tetapi, para anggota Komisi VII tegas meminta peraih penghargaan Bintang Dharma Pertahanan dari Menteri Pertahanan tersebut keluar.

“Anda sudah menjawab bahwa Anda pengin keluar, silakan keluar,” tutur Bambang.

Kandidat terbaik

Terkait seleksi Dirjen Imigrasi, Andap memaparkan, penilaian dilakukan oleh pansel yang terdiri dari berbagai stakeholder seperti dari internal Kemenkumham, Kementerian PAN-RB, dan Lembaga Administrasi Negara.

Dia menyebut, Silmy Karim menjadi salah satu dari tiga peserta terbaik yang direkomendasikan Pansel kepada Menkumham Yasonna Laoly.

Selanjutnya, Yasonna mengajukan nama-nama tersebut kepada Tim Penilai Akhir (TPA) Pimpinan Tinggi Utama dan Madya sebagaimana ketentuan Peraturan Presiden Nomor 177 Tahun 2014 tentang Tim Penilai Akhir Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Pimpinan Tinggi Madya.

Andap menekankan, dengan terpilihnya Dirjen Imigrasi baru, Imigrasi akan mengoptimalkan pelayanan keimigrasian bagi seluruh pemangku kepentingan.

“Dengan adanya pejabat definitif, pelayanan imigrasi diharapkan akan semakin lebih baik dan optimal,” tutur dia.

Adapun langkah selanjutnya Kemenkumham akan menyelenggarakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Dirjen Imigrasi.

Seleksi terbuka Dirjen Imigrasi sendiri sudah dibuka sejak 27 Juli 2022 lalu.

Seleksi dibuka bagi kategori PNS, TNI, dan Polri, serta kategori non-PN Dalam hal ini, Silmy Karim mengikuti seleksi dari kategori non-PNS.

Keikutsertaan non-PNS dalam seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama dan Madya dimungkinkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

“Pasal 106 dari PP 17/2020 menyebutkan bahwa JPT Utama dan Madya bisa diisi dari kalangan non-PNS,” ujar Andap.

(Penulis : Adhyasta Dirgantara | Editor : Icha Rastika, Elza Astari Retaduari)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *