tribunwarta.com – Sudah tahu surat ketetapan pajak yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) apabila ditemukan kekeliruan dalam pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)?
Cari tahu dan kenali Surat Ketetapan Pajak dan fungsinya melalui pembahasan artikel berikut ini! Selamat membaca & mari menjadi warga negara yang taat melapor dan membayar pajak ya!
Rubrik Finansialku
Wajib Pajak
Tahukah Anda bahwa sebagai warga negara yang baik, kita harus taat membayar pajak dan memenuhi segala kewajiban perpajakan?
Apabila ada warga negara yang kedapatan melakukan kekeliruan seperti ditemukannya data pajak yang tidak dilaporkan dalam pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), maka Direktorat Jenderal Pajak atau yang biasa disebut DJP tidak akan segan untuk mengeluarkan surat sakti yang disebut Surat Ketetapan Pajak (SKP).
Definisi dari Surat Ketetapan Pajak atau SKP berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana perubahan ketiga Undang-Undang No. 28 Tahun 2007, Pasal 1 nomor 15 adalah:
“Surat Ketetapan Pajak adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN), atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).”
Surat Ketetapan Pajak (SKP) tersebut akan dikeluarkan oleh pihak yang berkuasa, yaitu Kantor Pajak Pratama (KPP) berdasarkan hasil pemeriksaan dan keputusan Direktorat Jendral Pajak (DJP).
Berdasarkan fungsinya, secara umum SKP memiliki fungsi sebagai sarana untuk menagih kekurangan pajak, mengembalikan jika ada kelebihan bayar pajak, memberitahukan jumlah pajak terutang, mengenakan sanksi administrasi perpajakan, serta menagih pajak.
Simak terus pembahasan artikel ini mengenai berbagai jenis SKP dan fungsinya.
Jenis Surat Ketetapan Pajak & Fungsinya
Setidaknya ada 6 jenis Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang dikeluarkan oleh Kantor Pajak Pratama (KPP), hasil dari keputusan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan berbagai fungsinya yang berbeda, antara lain sebagai berikut.
#1 Surat Tagihan Pajak (STP)
Kantor Pajak Pratama akan mengeluarkan Surat Tagihan Pajak (STP) yang merupakan surat untuk menagih pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
Berdasarkan Undang-Undang RI No. 16 Tahun 2000, surat tagihan pajak ini akan diterbitkan jika:
Jika wajib pajak mendapat surat tagihan karena alasan 1 dan 2, jumlah kekurangan pajak terutang yang tercantum dalam surat tersebut ditambah dengan bunga sebesar 2% sebulan untuk maksimal 24 bulan.
Waktu tersebut terhitung sejak terutangnya pajak, atau bagian tahun pajak, atau tahun pajak sampai terbitnya Surat Tagihan Pajak (STP).
#2 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Melalui Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau SKPKB, wajib pajak dapat mengetahui ketetapan mengenai besaran nominal pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besaran sanksi administrasi dan jumlah pajak yang masih harus dibayarkan.
Berdasarkan Pasal 13 UU KUP, SKPKB dapat diterbitkan dalam jangka waktu sepuluh tahun setelah waktu terutangnya pajak, berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak melalui berbagai ketentuan sebagai berikut:
Biasanya penerbitan SKPKB akan diikuti dengan sanksi administrasi dalam bentuk denda maupun kenaikan.
Sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% dalam satu bulan akan dikenakan, jika berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa Wajib Pajak tidak atau kurang membayar besarnya pajak yang terutang.
GRATISSS Download!!! Ebook Panduan Sukses Atur Gaji Ala Karyawan
#3 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
Berdasarkan pengertiannya, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan atau SKPKBT merupakan SKP yang diterbitkan dengan tujuan untuk menetapkan tambahan atas besaran pajak yang akan ditetapkan.
Dalam Pasal 13 UU KUP mengatur SKPKBT yang diterbitkan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
#4 Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
SKP berikutnya adalah Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar atau disingkat SKPLB.
Jenis SKP ini diterbitkan dengan tujuan untuk menetapkan jumlah kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak apabila kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
[Baca Juga: 5 Hal Penting Dalam Menyiapkan Laporan Pajak Pribadi]
Sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang KUP, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar atau SKPLB akan diterbitkan oleh Kantor Pajak Pratama (KPP) dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
#5 Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) merupakan STP yang diterbitkan dengan tujuan untuk menetapkan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
Dalam Pasal 17A Undang-Undang KUP mengatur tentang SKPN dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
#6 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) merupakan surat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan tujuan memberitahukan jumlah pajak yang terutang kepada Wajib Pajak terkait.
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) berisi tentang dokumen yang memuat jumlah atau besaran utang atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang wajib dilunasi oleh Wajib Pajak pada waktu yang ditetapkan sesuai dengan peraturan UU Pasal 10 Ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1994 yang mengatur tentang SPPT terkait Pajak Bumi dan Bangunan.
Penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) akan dilakukan berdasarkan pada Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang sudah disampaikan oleh Wajib Pajak, atau berdasarkan data objek pajak yang sudah tersimpan di Kantor Pelayanan PBB.
Pembetulan Surat Ketetapan Pajak (SKP)
Apabila Wajib Pajak menemukan terjadi kesalahan dalam pelaporan pajaknya, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pembetulan Surat Ketetapan Pajak (SKP).
Pembetulan atas kesalahan tersebut diantaranya seperti:
Jangan lupa untuk melaporkan pajak tahunan Anda ya sebelum terlambat!
Anda dapat membagikan setiap artikel Finansialku kepada rekan atau kenalan Anda yang membutuhkan!
Apabila Anda memiliki kesulitan dalam perencanaan keuangan, Anda dapat menghubungi Konsultan Perencana Keuangan Finansialku yang siap membantu Anda.
Jika Anda memiliki saran, tanggapan atau pertanyaan, Anda dapat menuliskannya pada kolom yang telah tersedia di bawah ini. Terima kasih!
Sumber Referensi:
Sumber Gambar: