tribunwarta.com – Komisi Eropa mencurigai bahwa Facebook Marketplace telah melanggar peraturan antimonopoli Uni Eropa (UE), demikian menurut sebuah pernyataan yang dirilis pada Senin (19/12).
“Kekhawatiran awal kami adalah Meta (pemilik Facebook) menghubungkan jejaring sosial dominannya, Facebook, dengan layanan iklan baris online-nya yang disebut Facebook Marketplace,” kata Margrethe Vestager, wakil presiden eksekutif di Komisi Eropa yang bertanggung jawab atas kebijakan persaingan.
“Ini berarti pengguna Facebook tidak punya pilihan selain memiliki akses ke Facebook Marketplace.”
Dengan demikian, para pesaing Facebook Marketplace dapat dirugikan karena tidak dapat menjangkau pelanggan potensial sebanyak yang dapat dilakukan Facebook Marketplace.
Komisi Eropa berargumen bahwa Meta secara sepihak memberlakukan ketentuan perdagangan yang tidak adil dalam hal persaingan layanan iklan baris online, yang mengiklankan Facebook atau Instagram.
Komisi Eropa “berpandangan bahwa syarat dan ketentuan, yang mengizinkan Meta untuk menggunakan data terkait iklan yang berasal dari para pesaingnya untuk kepentingan Facebook Marketplace, tidak dapat dibenarkan, tidak proporsional, dan tidak diperlukan untuk penyediaan layanan iklan tampilan online di platform-platform Meta.”
“Jika terkonfirmasi, praktik Meta akan dianggap ilegal berdasarkan peraturan persaingan kami,” kata Vestager.
Vestager merujuk pada larangan penyalahgunaan posisi dominan di pasar, sebagaimana diatur dalam Pasal 102 dari Perjanjian tentang Fungsi Uni Eropa (Treaty on the Functioning of the European Union/TFEU).
Komisi Eropa telah mengirimkan pernyataan keberatan kepada Meta untuk memberi tahu perusahaan itu tentang temuan awalnya. Prosiding resmi terkait kemungkinan tindak antipersaingan yang dilakukan Facebook ini mulai disusun pada Juni 2021.
Jika kekhawatiran Komisi Eropa itu terbukti, Meta dapat dijatuhi denda hingga 10 persen dari total turnover global tahunannya, Xinhua dikutip Selasa.