Bharada E Akui Tak Suka Sikap Brigadir J yang Izinkan Adiknya Pakai Motor Operasional Ajudan Ferdy Sambo

Bharada E Akui Tak Suka Sikap Brigadir J yang Izinkan Adiknya Pakai Motor Operasional Ajudan Ferdy Sambo

tribunwarta.com – Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E mengakui memang ada sikap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang semasa hidup tidak disukainya.

Richard Eliezer mengakui bahwa ia tidak menyukai keputusan Brigadir J yang memberikan izin adiknya menggunakan motor aide-de-camp (ADC) atau ajudan Ferdy Sambo .

Hal ini disampaikan Richard Eliezer saat ditanyakan soal motor tersebut oleh satu kuasa hukum Ferdy Sambo dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).

“Betul, memang saya tidak setuju juga, karena itu keputusan sepihak dari almarhum,” kata Richard.

Richard mengatakan, ia tidak suka keputusan Brigadir J karena seharusnya motor itu digunakan oleh para ajudan.

“Karena itu motor dipakai adiknya sehingga kita di kediaman tidak mempunyai motor operasional,” ujarnya.

Diketahui, Brigadir j tewas ditembak oleh Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Dalam dakwaan jaksa, pembunuhan terjadi setelah Putri Candrawathi mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *