Pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier, Susi Pudjiastuti Singgung Anggota TNI yang Membutuhkan

Pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier, Susi Pudjiastuti Singgung Anggota TNI yang Membutuhkan

tribunwarta.com – Pemberian pangkat Letkol Tituler terhadap Deddy Corbuzier oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto mendapat sorotan.

Pengamat militer Indonesia Defence Strategic Forum (IDSF) Septiawan menilai, pemberian pangkat tersebut membangun citra positif bagi TNI.

Menurutnya, sangat wajar di tengah tantangan menghadapi situasi information warfare.

“Konten-konten yang dikembangkan Deddy saat ini sangat positif bagi pengguna, terutama di media digital,” kata Septiawan di Jakarta, Senin 12 Desember 2022.

Kata dia, Deddy mampu memberi informasi terhadap citra positif yang dapat disosialisasikan pada zaman digital.

Adapun salah satu medan yang perlu dikerjakan olehnya, menurut Septiawan, adalah melawan opini negatif ihwal Papua.

“Semua itu secara opini di media sosial harus dilawan agar masyarakat tidak terjebak dalam hoaks ataupun berita bohong,” katanya, seperti dilaporkan Antara.

Pria yang akrab disapa Iwan tersebut menilai, surat kepangkatan yang diberikan Panglima TNI, Kepala Staf Angkatan Darat, dan Menteri Pertahanan sudah tepat.

Atas pangkat yang diterima, Deddy akan mendapatkan hak seperti anggota TNI, yakni gaji dan tunjangan.

Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyampaikan permintaan khusus untuk sang selebritas.

“Deddy tersayang, Anda tidak membutuhkan keuntungan finansial itu, sumbangkan langsung kepada orang-orang di TNI yang membutuhkan,” kata dia sambil mention akun@corbuzier, seperti dikutip dari cuitan @susipudjiastuti.

Dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b disebutkan, pangkat tituler merupakan pangkat yang diberikan kepada warga negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritannya.

Pangkat tersebut diberikan ke warga negara yang diperlukan dan bersedia menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI yang hanya berlaku selama penerima memangku jabatan keprajuritan, usai tak memangku jabatan maka pangkat akan dicabut.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *