BUMN Istaka Karya Pailit, Bagaimana Nasib Karyawan?

BUMN Istaka Karya Pailit, Bagaimana Nasib Karyawan?

Jakarta: PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA memastikan kepastian hak karyawan tetap terpenuhi usai PT Istaka Karya dinyatakan pailit. Keputusan itu seiring dengan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pembatalan Perjanjian Perdamaian (homologasi) oleh PT Riau Anambas Samudra.
 

Direktur Utama PPA Yadi Jaya Ruchandi mengatakan pihaknya menghormati putusan pengadilan atas pembatalan homologasi Istaka Karya. Untuk kewajiban perusahaan memberikan hak berupa gaji dan pesangon akan dilakukan dari penjualan aset perusahaan yang dilakukan melalui lelang.

 
“Terkait dengan seluruh kewajiban Istaka Karya kepada pihak ketiga, termasuk kewajiban gaji dan pesangon kepada eks karyawan, akan diselesaikan dari penjualan seluruh aset perusahaan melalui mekanisme lelang oleh kurator sesuai dengan penetapan Pengadilan,” kata Yadi, dalam keterangan resminya, Selasa, 19 Juli 2022.





Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pembatalan Perjanjian Perdamaian (homologasi) oleh PT Riau Anambas Samudra melalui putusan No. 26/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Jkt.Pst. Jo. No. 23/Pdt-Sus-PKPU/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 12 Juli 2022.

Pembatalan homologasi tersebut dilakukan setelah Istaka Karya tidak mampu memenuhi kewajibannya yang jatuh tempo pada akhir 2021 sesuai Putusan Perdamaian Nomor 23/PKPU/2012/PN Niaga Jakarta Pusat tanggal 22 Januari 2013.
 

Sejak putusan homologasi pada 2013, Istaka Karya tidak menunjukkan perbaikan kinerja. Per 2021, Istaka Karya memiliki total kewajiban sebesar Rp1,08 triliun dengan ekuitas perusahaan tercatat minus Rp570 miliar. Sementara itu, total aset perusahaan tercatat senilai Rp514 miliar.
 

Usai putusan pembatalan homologasi, kurator yang berwenang sebagai pengurus perseroan akan menentukan kelanjutan dari proyek-proyek yang saat ini sedang berjalan. Kurator akan melanjutkan proyek-proyek yang menguntungkan sehingga dapat digunakan untuk membayarkan kewajiban Istaka Karya

 

(ABD)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *