tribunwarta.com – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly kembali menegaskan bahwa pasal kohabitasi (Hidup Bersama bagai suami-istri tanpa ikatan perkawinan) dan perzinahan dalam KUHP yang baru tidak akan mempengaruhi turis asing.
Yasonna juga menekankah bahwa turis asing tidak perlu risau, karena kerahasiaan privasi tetap akan dijaga.
Ia menambahkan pasal kohabitasi dan perzinahan akan diproses aparat penegak hukum jika ada delik aduan, yakni dari orangtua, pasangan, atau anak.
Hal ini disampaikan Yasonna Laoly setelah rapat dengan DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin 12 Desember 2022.
Meski begitu, Yasonna juga mengatakan untuk tidak memaksakan liberalisme seksual di Indonesia.
Pasalnya, Indonesia memiliki adat, budaya, dan agama yang dijunjung tinggi.
“Kita punya budaya. Kalau Anda-Anda mau liberasasi seksual di sini, bangsa ini bukan berdasarkan kebebasan sebebas-bebasnya. Bangsa ini berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,” kata Yasonna Laoly .
Di sisi lain Anggota Komisi III DPR Habiburokhman menjawab mengenai rumor pada pasal 424 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ) yang baru.
Pasal 424 dalam KUHP yang baru berisi mengenai aturan miras (minuman keras).
Menurutnya, pasal 424 KUHP yang baru tidak akan menimbulkan masalah seperti yang disampaikan pengacara kondang Hotman Paris.
Ia menambahkan pasal 424 KUHP baru dengan pasal 300 KUHP lama memiliki substansi yang sama.
“Secara substansi kan sama, dipikir dengan logika saja,” katanya.
“Yang berlaku selama ini, penegakkannya bermasalah enggak? Boleh dong saya nanya dikit, bermasalah enggak?. Kok seolah-olah kiamat dengan adanya pasal 424 ini,” ujarnya.***