tribunwarta.com – Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu bisa saja sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) dan dikirim ke DPR pada hari ini, Senin (12/12/2022).
Doli mengaku, ia mendapatkan informasi itu dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
“Mereka-mereka bilang sudah sampai ke Pak Presiden dan mungkin hari ini sudah tanda tangan dan dikirim ke DPR,” ujar Doli ditemui di Hotel Bidakara, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).
Menurutnya, jika proses itu berjalan cepat, ia optimis Perppu Pemilu dapat segera disahkan sebelum masa reses anggota DPR pada 16 Desember 2022.
“Mudah-mudahan, tergantung kalau misalnya tadi saya katakan informasi yang saya dapat kemarin, hari ini bisa disampaikan, kemudian Pimpinan DPR merespon juga dengan cepat, kita di Komisi II siap saja,” katanya.
Doli mengungkapkan, selain mengatur pelaksanaan pemilu di empat provinsi baru di Papua, Perppu Pemilu juga mengatur tentang ketentuan nomor urut parpol peserta pemilu.
Ada dua opsi yang ditawarkan oleh DPR dalam penyusunan Perppu tersebut.
Pertama, parpol Parlemen peserta pemilu diberi pilihan untuk menentukan nomor urutnya.
“Ingin menggunakan nomor yang sama dari (Pemilu) 2019, itu diperbolehkan di undang-undang ini. Tetapi juga boleh, jika mau dibikin yang baru nomornya dia, boleh diundi,” ujar Doli.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menjalankan tahapan Pemilu 2024 yang krusial pada 14 Desember 2022.
KPU bakal mengumumkan parpol yang lolos menjadi peserta Pemilu 2024.
Di hari yang sama, KPU bakal mengundi nomor urut parpol peserta pemilu.
Oleh karenanya, Perppu Pemilu dibutuhkan untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu karena ada beberapa aturan yang baru yang perlu disesuaikan.
Salah satu yang paling penting adalah payung hukum untuk menjamin empat provinsi baru di Papua bisa berpartisipasi dalam kontestasi elektoral pada 2024.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.