Khawatir Kecurangan Verifikasi Faktual Parpol, Koalisi Masyarakat Sipil Buka Pos Pengaduan

Khawatir Kecurangan Verifikasi Faktual Parpol, Koalisi Masyarakat Sipil Buka Pos Pengaduan

tribunwarta.com – Koalisi Masyarakat Sipil membuka Pos Pengaduan guna mengantisipasi potensi kecurangan verifikasi faktual partai politik jelang pemilihan umum (Pemilu) 2024.

“Pos Pengaduan ini dibuka dari tanggal 11 Desember 2022 sampai 18 Desember 2022,” ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Minggu (11/12/2022).

Koalisi Masyarakat itu terdiri dari sejumlah lembaga yang peduli dengan situasi kepemiluan di Indonesia, yakni Perludem, ICW, Netgrit, PSHK, CALS, FIK Ornop, Pusako UNAND, Themis Indonesia, dan AMAR Law Firm.

Kurnia menambahkan, nantinya setiap informasi dari Pos Pengaduan akan diteruskan ke pemangku kepentingan, salah satunya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Sehingga, tindak lanjut dari pengaduan itu dapat dikawal, dan dipastikan penanganannya objektif, transparan, dan akuntabel,” ucap Kurnia.

Kurnia juga menyampaikan kekhawatiran Koalisi Masyarakat Sipil dengan adanya ruang gelap dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU dan potensi kecurangan terkait verifikasi faktual partai politik.

Maka itu, ia mendorong KPU harus membuka seluruh data syarat kepesertaan partai politik calon peserta pemilu mulai dari tahapan verifikasi administrasi hingga verifikasi faktual.

Menurut dia, keterbukaan informasi tentang syarat mana saja yang dipenuhi dan tidak dipenuhi oleh partai politik, merupakan informasi terbuka agar publik dapat ikut mengawasi proses tahapan verifikasi faktual partai politik.

Sebab, saat KPU melakukan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik peserta pemilu tanggal 14 Oktober hingga 9 November 2022, ada, 9 partai politik yang telah diverifikasi faktual tersebut, dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) dan diberikan waktu masa perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan partai politik pada 10 November-23 November 2022.

Namun, ia menekankan, pada proses pengumuman BMS partai-partai politik tersebut, KPU tidak merinci secara detail informasi dari masing-masing partai politik, tentang persyaratan apa yang tidak terpenuhi.

Selain itu, akses informasi terhadap persyaratan yang dinyatakan belum memenuhi syarat juga tidak dibuka kepada publik oleh KPU.

“KPU harus melakukan verifikasi faktual sesuai dengan UU Pemilu, Peraturan KPU dan prinsip-prinsip verifikasi yang berlaku selama ini,” tambah Kurnia.

Adapun pada 14 Desember 2022, KPU akan mengumumkan dan melakukan penetapan partai politik peserta pemilu 2024 dari hasil perbaikan yang telah dilakukan.

Selanjutnya, Koalisi Mayarakat Sipil juga meminta Bawaslu untuk membuka hasil pengawasan verifikasi partai politik secara transparan kepada publik.

“Bawaslu harus melakukan prosedur penanganan pelanggaran sesuai UU Pemilu dan Peraturan Bawaslu terhadap seluruh temuan dan laporan pelanggaran verifikasi partai politik secara profesional dan akuntabel,” ungkap Kurnia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *