tribunwarta.com – Tidak bisa dipungkiri, di Indonesia pajak berperan sebagai tulang punggung pembangunan negara. Sebagai warga negara taat pajak, sudahkah Anda mengetahui jenis-jenis pajak?
Simak pembahasannya di artikel berikut ini!
Rubrik Finansialku
Fungsi Pajak di Indonesia
Berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017, penerimaan perpajakan masih menjadi penyumbang terbesar pendapatan negara yang mencapai 85.6% dari total pendapatan negara dan masih berpotensi untuk terus ditingkatkan.
Sedikitnya, negara kita memiliki tiga sumber utama pembiayaan, yaitu: pinjaman luar maupun dalam negeri, penjualan sumber daya alam, dan pajak.
[Baca Juga: Mengerti Akan Jenis-jenis Pajak Daerah di Indonesia]
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang. Manfaat pajak memang tidak dapat dirasakan langsung oleh para pembayar pajak, karena menyelesaikan pelbagai permasalahan di negeri yang kita cintai ini, seperti kemiskinan, keamanan sampai kemakmuran.
Untuk mengenal lebih jauh tentang jenis-jenis pajak yang berlaku dari Sabang sampai Merauke, pertama kita harus menentukan dari perspektif mana pajak akan kita lihat.
Apakah dari sudut berdasarkan sifatnya, berdasarkan objek/subyeknya, berdasarkan lembaga pemungutnya, atau lainnya.
Jenis-jenis Pajak di Indonesia
Perspektif yang diangkat dalam bahasan kali ini adalah penggolongan pajak berdasarkan lembaga pemungutnya, dalam hal ini adalah Pajak Pusat dan Pajak Daerah.
Pajak Pusat adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat sebagian besar melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan unit vertikal dibawahnya.
[Baca Juga: Mengenal Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran Pajak]
Sedangkan Pajak Daerah adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota yang diadministrasikan oleh Dinas/Badan Pendapatan Daerah (setiap kota/kabupaten memiliki nama yang beragam) setempat.
Adapun pajak yang dikelola oleh DJP meliputi:
#1 Pajak Penghasilan (PPh)
PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak.
Yang dimaksud dengan penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak baik yang berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Dengan demikian, maka penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.
Adapun jenis-jenis PPh adalah PPh Pasal 15, PPh Pasal 19, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 24, PPh Pasal 25, PPh Pasal 26, PPh Pasal 29 dan PPh Final Pasal 4 ayat 2.
#2 Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean (dalam wilayah Indonesia).
Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN.
Pada dasarnya, setiap barang dan jasa adalah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang PPN.
Mekanisme PPN Indonesia
Secara teknis, mekanisme yang berlaku terhadap PPN di Indonesia adalah sebagai berikut:
#3 Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Selain dikenakan PPN, atas pengkonsumsian Barang Kena Pajak tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPnBM. Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah:
#4 Bea Meterai (BM)
Anda pernah membeli meterai tempel Rp6.000 di Kantor Pos atau di tempat fotokopi? Apabila pernah, ternyata kita pernah bersentuhan langsung dengan benda meterai yang disahkan penggunaannya oleh negara.
Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.
Cara pelunasan BM ada dua, yaitu:
Dokumen yang Terutang Bea Meterai
Dokumen yang dikenakan Bea Meterai adalah dokumen yang berbentuk:
Dokumen yang dikenakan Bea Meterai
Surat perjanjian dan surat-surat lainnya (surat kuasa, surat hibah, dan surat pernyataan) yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata
Akta-akta Notaris termasuk salinannya
Dikenakan Bea Meterai dengan tarif Rp6.000
Akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) termasuk rangkap-rangkapnya
Dikenakan Bea Meterai dengan tarif Rp6.000
Surat yang memuat jumlah uang, yaitu:
Jika harga nominal:
*Catatan: Jika harga nominal dinyatakan dalam mata uang asing, maka harga nominal harus dikalikan dengan Kurs Menteri Keuangan yang berlaku pada saat dokumen dibuat. (Penjelasan Pasal 1 huruf (d) dan (e) PP 24 Tahun 2000)
Surat berharga seperti wesel, promes, dan aksep
Jika harga nominal:
*Catatan: Jika harga nominal dinyatakan dalam mata uang asing, maka harga nominal harus dikalikan dengan Kurs Menteri Keuangan yang berlaku pada saat dokumen dibuat. (Penjelasan Pasal 1 huruf (d) dan (e) PP 24 Tahun 2000)
Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan, yaitu:
Dikenakan Bea Meterai dengan tarif Rp6.000
*Catatan: Jika dokumen awalnya tidak terutang Bea Meterai, tetapi kemudian dokumen tersebut digunakan untuk alat pembuktian di pengadilan, maka atas dokumen tersebut harus dilakukan pemeteraian kemudian.
Cek, Bilyet, Giro
Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun
Jika harga nominal:
Sekumpulan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang tercantum dalam surat kolektif
Jika harga nominal:
#5 Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sektor P3
PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan, pemanfaatan dan/atau penguasaan atas tanah dan/atau bangunan.
Objek PBB adalah bumi dan/atau bangunan, di mana pengertian bumi dan/atau bangunan adalah sebagai berikut:
“Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah Indonesia, dan tubuh bumi yang ada di bawahnya. Sedangkan bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan.”
Adapun yang bukan termasuk objek PBB adalah:
Sebenarnya terdapat 5 (lima) sektor pajak dalam lingkup PBB, yaitu: Sektor Pedesaan, Perkotaan, Perkebunan, Pertambangan dan Perhutanan.
Namun, berdasarkan Undang-Undang No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) mulai 1 Januari 2014, PBB Perdesaan dan Perkotaan (sektor P2) telah menjadi Pajak Daerah.
Sedangkan untuk PBB Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan (Sektor P3) masih tetap merupakan Pajak Pusat. Adapun pembahasan mengenai Sektor P3, akan kami sampaikan di lain kesempatan.
Pajak-pajak yang Dipungut oleh Pemerintah Daerah
Terdapat beberapa jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, baik tingkat propinsi maupun kabupaten/kota, sebagai berikut:
Jangan Hanya Bayar Pajak, Ketahui dan Pahami Jenisnya!
Berdasarkan kewenangan pemungutannya, pemanfaatan pajak pusat adalah dialokasikan untuk seluruh wilayah Indonesia. Sedangkan pajak daerah diperuntukkan sesuai kebutuhan kabupaten/kota yang bersangkutan.
Itulah sebabnya mengapa aturan pajak daerah berbeda-beda. Untuk lebih jelasnya, Sahabat-sahabat dapat mengkaji secara mandiri Undang-undang No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Semua jenis pajak tersebut, pada praktiknya bisa dibagi lagi ke dalam beberapa jenis, tergantung penerapannya terhadap kondisi di lapangan.
Nah, sebagai warga negara yang baik apalagi sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sudah sepantasnya kita mempunyai wawasan dan pengetahuan mengenai aspek-aspek perpajakan di Indonesia, mulai dari cara menghitung, menyetor dan melapor.
Selamat belajar, sahabat Finansialku!
Penuhi Kewajiban Dengan Mudah
Semakin banyak usia kita, semakin banyak punya kewajiban yang harus kita bayarkan setiap hari, bulan, hingga tahunnya.
Kadang, kita sedikit kesal harus menghitung dan membagi-bagi dana untuk semua kewajiban yang ada, dengan penghasilan yang seadanya.
Jangan bingung, Finansialku akan memberikan Anda tips yang bisa Anda baca dan ikuti, agar dapat memenuhi kewajiban dengan mudah, menggunakan perencanaan keuangan yang tepat.
Semuanya, dapat Anda dapatkan di e-book yang bisa diunduh secara GRATIS dengan menekan tombol di bawah ini!
Free Download Ebook Perencanaan Keuangan untuk Umur 20 an
Masih ada masalah keuangan yang belum bisa diatasi? Perencana Keuangan Finansialku siap membantu! Langsung konsultasikan keuangan Anda dengan Perencana Keuangan Finansialku yang sudah bersertifikat.
Hubungi kami melalui Menu Konsultasi Keuangan di aplikasi Finansialku atau melalui link berikut ini Konsultasi Keuangan.
Anda juga dapat menjadwalkan konsultasi melalui WhatsApp.
Apakah artikel ini berguna bagi Anda? Jadilah Wajib Pajak yang taat dengan membagikan artikel ini kepada rekan dan kerabat Anda. Jangan lupa bagikan opini Anda di kolom komentar di bawah ini.
Sumber Referensi:
Sumber Gambar: