Ferdy Sambo Akui Hasil Uji Poligraf Deteksi Keterangannya Tak Jujur, tapi…

Ferdy Sambo Akui Hasil Uji Poligraf Deteksi Keterangannya Tak Jujur, tapi…

tribunwarta.com – Ferdy Sambo mengungkap hasil uji poligraf atau tes kejujuran soal keterlibatan dirinya dalam penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sambo mengakui bahwa berdasar hasil uji poligraf itu, pengakuannya yang menyebut tak ikut menembak Yosua di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) terdeteksi tidak jujur.

Ini diungkap Sambo saat hadir sebagai saksi dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir Yosua dengan terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (7/12/2022).

Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) bertanya apakah Sambo pernah menjalani tes kejujuran atau uji poligraf.

“Pernah nggak saudara diperiksa dengan alat poligraf?” kata jaksa dalam persidangan.

“Pernah,” jawab Sambo.

“Pertanyaan apa yang diajukan kepada saudara pada waktu itu? Atau saya bacakan ya. Di dalam pertanyaan di poligraf saudara ditanyakan apakah saudara melakukan penembakan terhadap Yosua. Jawaban saudara apa?” tanya jaksa lagi.

“Tidak,” jawab Sambo.

Setelah itu, jaksa kembali bertanya apakah Sambo sudah mengetahui hasil uji poligraf terhadap dirinya. Sambo pun menjawab sudah.

“Apa (hasil uji poligrafnya)?” tanya jaksa.

“Tidak jujur;” jawab Sambo.

Sambo lantas melanjutkan pernyataannya. Dia bilang, hasil uji poligraf tidak bisa digunakan sebagai alat bukti dalam sidang.

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) itu tidak ingin pengakuannya soal hasil uji poligraf ini membuat khalayak menilai dia tidak jujur soal penembakan Yosua.

“Mohon maaf, Yang Mulia, belum selesai saya menjawab. Poligraf itu setahu saya tidak bisa digunakan dalam pembuktian di pengadilan. Hanya pendapat saja. Jadi jangan sampai framing ini membuat media mengetahui bahwa saya tidak jujur,” ucap Sambo.

Mendengar pernyataan itu, Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Wahyu Imam Santoso menyebutkan, perihal kejujuran Sambo akan dinilai oleh hakim.

“Nanti biar majelis yang menilai, masalah kejujuran saudara Majelis Hakim yang menilai,” kata hakim Wahyu.

Dalam persidangan yang sama, Sambo bersikukuh mengatakan dirinya tak ikut menembak Yosua. Dia menyebut, Yosua hanya ditembak oleh Richard Eliezer atau Bharada E.

Mantan jenderal bintang dua Polri tersebut juga mengeklaim, dirinya tak memerintahkan Richard untuk menembak Yosua.

Saat itu, klaim Sambo, dia menginstruksikan Richard untuk menghajar Yosua. Namun, yang terjadi Richard malah melepaskan peluru.

“Hajar, Chad! Kamu hajar, Chad! Kemudian ditembaklah Yosua sambil maju sampai roboh, Yang Mulia,” aku Sambo.

“Itu kejadiannya cepat sekali, tidak sampai sekian detik. Saya kaget kemudian saya sampaikan stop, berhenti,” kata Sambo lagi.

Adapun dalam kasus ini, lima orang didakwa terlibat kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Kelimanya yakni Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; ajudan Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR; dan ART Sambo, Kuat Ma’ruf.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku dilecehkan oleh Yosua di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.

Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua. Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.

Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.

Atas perbuatan tersebut, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *