tribunwarta.com – Pada Rabu (7/12/2022) kemarin, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J , Ferdy Sambo untuk kali pertama bersaksi di pengadilan.
Eks Kadiv Propam Polri itu bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Richard Eliezer , Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Namun, Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso meragukan kesaksian Ferdy Sambo.
Pasalnya, kesaksian Ferdy Sambo dinilai tidak masuk akal apabila disandingkan dengan bukti -dan kesaksian dari saksi-saksi sebelumnya.
“Dari tadi saya perhatikan cerita saudara enggak masuk diakal, dengan bukti-bukti yang ada, enggak masuk diakal,” kata Hakim Wahyu.
Bahkan, hakim Wahyu membeberkan kenapa keterangan Ferdy Sambo tak masuk akal di mata majelis.
Salah satunya adalah keterangan Sambo yang menyebut istrinya, Putri Candrawathi dalam keadaan sakit saat tiba di Jakarta dari Magelang.
“Sodara (menyebut) Istri saudara mengatakan ‘saya sakit’, nyatanya pada saat turun dan melakukan swab, dia tidak, di dalam CCTV yang ada di rumah sodara itu tidak menunjukkan dia sakit. Itu yang pertama,” kata Hakim.
“Dan kalaupun toh sakit, dia cukup untuk, sodara cukup punya uang untuk pergi ke rumah sakit. Itu yang pertama,” ujarnya lagi.
Hal kedua yang tak masuk akal adalah Ferdy Sambo tidak mengetahui dengan siapa Putri Candrawathi akan isolasi mandiri di rumah dinas di Kompleks Duren Tiga.
“Itu satu hal yang tidak masuk akal, kenapa tidak masuk akal? Ketika mereka berangkat dari Magelang itu ada Kuat, ada Eliezer, ada Susi, dan Istri saudara. Di belakangnya, baru ada Ricky dan Yosua,” kata Hakim Wahyu.
“Pada saat hendak meninggalkan Rumah Saguling untuk isoman, istri sodara didampingi oleh sodara RR, J, KM dan RE tanpa Susi. Jadi sangat lucu kalau saudara enggak tahu siapa yang mau diajak. Itu kedua,” ujarnya lagi.
Kejanggalan berikutnya, Ferdy Sambo menyebut akan bertemu Brigadir J malam hari setelah sepulang dari bermain bulu tangkis bersama rekan polisinya.
Keterangan Ferdy Sambo ini berseberangan dengan keterangan dua ajudannya, yaitu Prayogi dan Adzan Romer.
“Kemarin Prayogi, Adzan Romer dan patwal itu tidak mengatakan bahwa kejadiannya seperti itu. Sangatlah janggal keterangan saudara dengan fakta-fakta yang ada. Saya sering mengatakan saya tidak butuh pengakuan, tapi karena sodara di sini disumpah tolong ceritakan apa adanya,” kata Hakim Wahyu.
Dibantah Richard Eliezer
Kesaksian Ferdy Sambo juga dibantah oleh anak buahnya sendiri yang juga terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J , Richard Eliezer.
Di akhir persidangan, Richard Eliezer merincikan beberapa keterangan Sambo yang dianggap keliru menggambarkan peristiwa perencanaan pembunuhan di Saguling dan penembakan di Duren Tiga.
Pertama, terkait keterangan Ferdy Sambo yang menyebut tidak pernah memerintahkan menembak Brigadir J.
Richard Eliezer mengatakan, Sambo dengan terang memerintahkannya untuk menembak Brigadir J dan juga menjelaskan terkait skenario tembak-menembak.
“Yang benar adalah pada saat itu beliau (Ferdy Sambo) memerintahkan saya untuk menembak Yosua dan setelah itu dia juga menceritakan kepada saya tentang skenario yang nanti akan dijelaskan dan dijalankan di Duren Tiga, Yang Mulia,” kata Richard Eliezer.
Bantahan yang kedua terkait pengakuan Ferdy Sambo yang menyebut dirinya tidak memberikan amunisi saat merencanakan pembunuhan.
“Karena pada saat itu beliau memberikan kepada saya satu kotak amunisi dan menyuruh saya untuk menambahkan amunisinya, Yang Mulia. Seandainya CCTV lantai 3 (Saguling) tidak hilang atau tidak rusak mungkin bisa menunjukkan, Yang Mulia, lebih jelas (peristiwanya),” ujar Richard Eliezer.
Bantahan berikutnya terkait dengan peristiwa penembakan di tempat kejadian perkara di rumah dinas Kadiv Propam di Kompleks Duren Tiga.
Richard Eliezer mengatakan, Ferdy Sambo tidak pernah melakukan konfirmasi peristiwa pelecehan seksual di Magelang kepada Brigadir J.
“Karena pada saat almarhum Yosua masuk, beliau langsung menarik almarhum Yosua di leher almarhum, dan mendorong ke depan serta menyuruh berlutut,” kata Richard.
Terakhir, Richard Eliezer juga membantah keterangan Ferdy Sambo yang menyebut tak ada perintah untuk menembak Brigadir J.
Sebab, menurut Richard, perintah Sambo sangat jelas yaitu memintanya menembak Brigadir J.
“Yang sebenarnya kan beliau mengatakan kepada saya dengan keras, dengan teriak juga Yang Mulia. Dia mengatakan kepada saya untuk ‘Woy tembak! Kau tembak cepat! Cepat kau tembak’,” ujar Richard Eliezer.
Kuasa hukum Ferdy Sambo tak banyak berharap
Mendengar keraguan Majelis Hakim terhadap keterangan kliennya, pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis mengaku tak banyak berharap dengan jalannya persidangan.
Menurutnya, Majelis Hakim sudah menyimpulkan Ferdy Sambo berbohong dalam kesaksiannya dan itu membuat harapan menang di persidangan menjadi sangat kecil.
“Saya tidak sampaikan Hakim salah atau tidak. Tapi, kalau Hakim sudah menyimpukan seperti itu, saya tidak berharap banyak,” ujar Arman Hanis.
Arman bahkan menyebut, persidangan tak usah dilanjutkan kembali karena kesimpulan kecil sudah dibuat hakim saat mendengarkan kesaksian Ferdy Sambo.
“Kalau saya nih, sudah putusin saja lah, enggak usah kita panjang-panjang sidang. Apalagi kita sidang. Hakim sudah simpulkan kok klien kami bohong. (Hakim) Enggak mau ungkap fakta yang benar,” katanya.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo.
Peristiwa pembunuhan itu disebut terjadi setelah Putri Candrawathi mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Khusus Ferdy Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 jo Pasal 55 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.