Penahanan Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf Dipisah

Penahanan Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf Dipisah

tribunwarta.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengeluarkan penetapan untuk memisahkan tempat penahanan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Keduanya merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J .

Ricky Rizal yang sebelumnya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dipindahkan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Sementara itu, Kuat Ma’ruf tetap berada di Rutan Bareskrim Polri.

“Menetapkan, satu memindahkan tempat penahanan Ricky Rizal dari Rutan Bareskrim Mabes Polri menjadi ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).

Pemisahan tahanan terhadap kedua terdakwa itu merupakan permintaan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Jaksa menilai, jika keduanya terdakwa berada di dalam satu tahanan yang sama maka akan ada peluang untuk saling berkomunikasi.

“Berdasarkan permohonan JPU maka majelis hakim perlu pindahkan rutan Ricky Rizal di Rutan Salemba agar terdakwa Kuat dan Ricky Rizal tidak saling berhubungan,” ujar Hakim Wahyu.

Dalam kasus ini, Ricky dan Kuat didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer.

Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo. Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *